Pelaku Usaha Penghasil Sampah 2,5 M3 per Hari Wajib Buang Sendiri ke TPA
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mewajibkan setiap pelaku usaha yang menghasilkan sampah sebanyak 2,5 meter kubik atau lebih per hari untuk membuang sendiri sampahnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Sugiyo menjelaskan bahwa kewajiban ini ditujukan untuk mengurangi beban pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari sektor usaha. “Pelaku usaha yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar harus bertanggung jawab penuh atas sampahnya,” tegas Sugiyo saat dihubungi KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025.
Menurut Sugiyo, volume 2,5 meter kubik sampah per hari setara dengan sampah yang dihasilkan oleh sekitar 20 hingga 25 rumah tangga. “Ini adalah volume yang cukup besar. Jika semua diserahkan ke pemerintah, kapasitas armada pengangkut sampah kita tidak akan mampu,” ungkapnya.
Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis usaha seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pasar, pabrik, dan kawasan industri. “Semua pengelola usaha yang memenuhi kriteria volume sampah harus membuang sendiri atau menggunakan jasa pihak ketiga yang berizin,” jelas Sugiyo.
Namun pelaku usaha masih diberikan opsi untuk meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten jika diperlukan. “Mereka bisa mengajukan permohonan bantuan pengangkutan, namun tentu ada biaya retribusi yang harus dibayarkan sesuai dengan volume sampah,” tambah Sugiyo.
Dia menekankan bahwa pengusaha tidak boleh sembarangan dalam membuang sampah. “Mereka harus memastikan sampah diangkut ke TPA resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, bukan dibuang sembarangan atau dibakar,” tegasnya.
Berdasarkan Perda Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012, lembaga pengelola sampah pada kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, kawasan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya mempunyai tugas menyediakan tempat sampah skala rumah tangga di masing-masing kawasan, mengangkut sampah dari sumber ke TPS/TPST atau ke TPA, serta menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah.
“Pengelola kawasan bertanggung jawab penuh terhadap sampah yang dihasilkan dari aktivitas di kawasan mereka. Ini bukan lagi urusan pemerintah sepenuhnya,” ujar Sugiyo.
Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan rutin. “Kami akan memantau apakah pelaku usaha sudah memenuhi kewajibannya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif,” kata Sugiyo.
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, hingga pencabutan izin usaha. “Kami tidak ingin langsung memberikan sanksi berat. Yang penting ada itikad baik dari pelaku usaha untuk mematuhi aturan,” jelas Sugiyo.
Dia juga mengingatkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. “Jadi jika ada pihak ketiga yang menawarkan jasa pengangkutan sampah, pastikan mereka sudah berizin,” pesannya.
Dia berharap dengan adanya ketentuan ini, pengelolaan sampah di Kutai Timur menjadi lebih tertib dan terkelola dengan baik. “Prinsipnya sederhana: sampahmu, tanggung jawabmu. Pelaku usaha harus sadar bahwa mereka punya tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya,” papar Sugiyo. (adv/ute)
![]()


Leave a Reply