Dilarang Bakar Sampah Plastik, Sanksi Pidana dan Denda Menanti

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempertegas larangan membakar sampah, khususnya sampah plastik dan sampah yang mengandung unsur plastik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana dengan denda mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Sugiyo menegaskan bahwa pembakaran sampah plastik sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

“Pembakaran sampah plastik menghasilkan sejumlah zat beracun yang mencemari udara dan membahayakan kesehatan pernapasan masyarakat,” ujar Sugiyo kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025.

Dia bilang larangan membakar sampah ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012. “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah,” tegasnya.

Dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 32, disebutkan secara spesifik bahwa setiap pengusaha, badan, atau orang dilarang membakar sampah plastik dan atau sampah yang mengandung unsur plastik. Larangan ini juga berlaku untuk pembakaran sampah di jalan umum, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.

“Kami masih sering menemukan masyarakat yang membakar sampah di halaman rumah atau di lahan kosong. Ini sangat tidak dianjurkan dan melanggar peraturan,” ungkap Sugiyo.

Selain larangan membakar sampah, ada beberapa larangan lain yang harus dipatuhi masyarakat. Di antaranya adalah larangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditetapkan, membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan.

“Masyarakat juga dilarang membuang sampah pada pukul 06.00 hingga 18.00 WITA. Waktu pembuangan sampah adalah pukul 18.00 hingga 06.00 WITA,” jelas Sugiyo.

Yang perlu diperhatikan, kata dia, larangan mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun juga diatur secara tegas. “Sampah dan limbah B3 harus dikelola secara terpisah karena memiliki karakteristik dan cara penanganan yang berbeda,” tambahnya.

Untuk pelaku usaha atau pengelola kawasan yang melanggar, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif meliputi paksaan pemerintahan, uang paksa, atau pencabutan izin usaha.

Sementara untuk sanksi pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur sanksi yang cukup berat. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun. “Dendanya juga tidak main-main, paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tegas Sugiyo.

Bahkan jika tindak pidana tersebut mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dengan denda yang sama. “Ini adalah kejahatan, bukan pelanggaran biasa,” tambah Sugiyo.

Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pemimpin atau yang memberi perintah. “Jadi tidak hanya pekerja lapangan, tetapi pengambil keputusan di perusahaan juga bisa dijerat,” jelasnya.

Sugiyo mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi semua ketentuan dalam pengelolaan sampah. “Jangan sampai karena ketidaktahuan atau kelalaian, kita melanggar aturan dan merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” papar Sugiyo.

Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. “Kami berharap dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah akan meningkat,” harap Sugiyo. (adv/ute)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: