AdvertorialDiskominfo Kutai Timur

Serah Terima Aset Terhambat, Pembangunan Desa Bukit Makmur Tertunda

KALIORANG, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Desa Bukit Makmur menghadapi kendala dalam melanjutkan sejumlah pembangunan. Karena belum adanya serah terima aset dari instansi terkait kepada Pemerintah Desa. Kondisi ini membuat beberapa bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tidak dapat diselesaikan menggunakan anggaran desa.

Kepala Desa Bukit Makmur, Adventus Eko Lenama menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melanjutkan pembangunan sebelum status aset dialihkan secara resmi.

“Kita mau melanjutkan pembangunan bangunan yang menurut kami tertinggal, tapi butuh serah terima dulu dari beberapa dinas,” ujar Adventus saat dihubungi KASAKKUSUK.com pada Minggu, 16 November 2025.

Permasalahan ini muncul akibat sistem pembangunan dengan Pengadaan Langsung (PL), di mana satu bangunan dikerjakan secara bertahap dalam beberapa tahun anggaran.

Selama proses itu belum selesai, kata dia, maka bangunan dianggap masih menjadi aset dinas yang mengerjakannya. “Masih terhitung milik mereka, aset mereka. Kita mau menggunakan anggaran desa untuk melanjutkan itu tidak boleh karena dari dua sumber anggaran nanti,” kata Adventus.

Aturan keuangan desa melarang penggunaan dua sumber anggaran berbeda untuk satu kegiatan yang sama. Akibatnya, pemerintah desa tidak dapat mengambil alih pengerjaan meskipun memiliki anggaran dan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan fasilitas umum. “Kecuali sudah diserah terimakan ke kami desa, baru boleh kami menggunakan anggaran desa untuk melanjutkan pembangunan,” jelasnya.

Dia menyebutkan sejumlah bangunan yang belum selesai, seperti kantor BPD, kantor LPM, dan fasilitas umum lain, dinilai sangat dibutuhkan masyarakat. Keterlambatan penyelesaiannya juga menghambat pemanfaatan ruang pelayanan publik yang seharusnya segera beroperasi.

Selain itu, bangunan yang belum diserahterimakan tidak dapat diperbaiki atau direnovasi oleh pemerintah desa meski kondisinya menuntut perbaikan. “Selama belum resmi diserahterimakan, kami tidak bisa melakukan pemeliharaan apa pun,” ungkap Adventus.

Proses serah terima aset disebut memerlukan waktu panjang karena harus melalui serangkaian prosedur administrasi antarinstansi.

Karena itu, pihaknya mengaku terus mendorong percepatan agar hambatan pembangunan tidak berlarut-larut. “Prosesnya memang panjang, tapi kami terus mendorong agar bisa segera diselesaikan,” beber Adventus.

Sebagai evaluasi, dia menyarankan agar pola pembangunan bertahap seperti PL tidak lagi digunakan ke depan. Ia menilai model pembangunan yang dikerjakan dan diselesaikan dalam satu tahun anggaran lebih efektif dan tidak menimbulkan persoalan administratif berkepanjangan.

“Kalau pembangunannya selesai dalam satu tahun, begitu selesai langsung bisa diserahterimakan ke desa. Tidak ada lagi masalah aset yang menggantung,” tuturnya.

Itu sebabnya, pihaknya menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses serah terima aset agar pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan. (adv/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: