TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Dalam tempo kurang dari 24 jam, Polsek Muara Kaman, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Pengungkapan beruntun ini berawal dari laporan adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan kelapa sawit hingga berkembang menjadi penangkapan jaringan pengedar sabu lintas kecamatan.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya menjelaskan pengungkapan pertama berlangsung sekira pukul 04.10 WITA di areal perkebunan kelapa sawit PT. CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.
Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IS (42 tahun), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu. Awalnya pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Namun ketika dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan miliknya, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram beserta alat hisap berupa bong.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang tersebut merupakan hasil iuran bersama dua rekannya yang dibeli dari seseorang di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu,” ungkap IPTU Gede.
Berdasarkan keterangan ini, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman lalu melakukan pengembangan. Sekitar pukul 12.30 WITA di hari sama, petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial K (30 tahun), warga Desa Panca Jaya, Muara Kaman, di sebuah rumah di Blok A RT 014 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 74 paket sabu siap edar dengan berat kotor 18,13 gram, uang tunai Rp6.457.000, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan penjualan sabu.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa K merupakan pemasok sabu kepada IS dan beberapa pengguna lain di wilayah Muara Kaman dan Sebulu.
Tak berhenti di situ, saat dilakukan penggerebekan terhadap rumah K, petugas juga mendapati seorang pria lain di lokasi itu berinisial I (36 tahun), warga Desa Puan Cepak, yang kedapatan membawa satu poket sabu seberat 0,36 gram.
Dari hasil interogasi, pelaku I mengaku baru saja membeli barang tersebut dari K untuk diserahkan kepada pemesan lain dengan imbalan dapat menggunakan sabu bersama-sama.
Ketiga pelaku tersebut kini dijadikan tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta bentuk komitmen Polsek Muara Kaman dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Tindakan cepat, tepat, dan terukur akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” ucap IPTU Gede Wijaya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Sumber: Humas Polres Kukar Editor Sayuti Ibrahim
![]()












