Polres Kutai Timur Musnahkan Barang Bukti 433,59 Gram Sabu

SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Polres Kutai Timur memusnahkan  barang bukti penyalahgunaan narkotika yang telah inkrah sebanyak 433,59 gram sabu terbagi menjada 18 poket besar sabu dengan berat beragam. Jika dikonversi maka sabu seberat itu senilai Rp527.535.000

Pemusnahan diawali konferensi pers dipimpin Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto berlangsung di auditorium Mapolres Kutai Timur di Sangatta pukul 09.30 WITA pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto mengemukakan dalam dua terakhir Polres Kutai Timur telah mengungkap 28 kasus narkoba dan menetapkan 33 tersangka dengan  jumlah barang bukti totalnya mencapai 351,69 gram.

Jika melihat jumlah penangkapan dan barang bukti berhasil diamankan, kata dia, peredaran narkotika di Kutai Timur cukup tinggi. Karena itu diperlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk memutus rantai peredaran narkotika.

“Tugas kita semua untuk memutus rantai peredaran. Kami terus komitmen, konsisten dan berkelanjutan untuk melakukan pemberantasan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menginformasikan kepada kami apabila ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik  langsung ke Polsek atau melalui jalur hotline, atau sosial media yang dimiliki Polres,” tegas Kapolres.

Pada kesempatan itu, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kutai Timur, Ipda Erwin Susanto menyebutkan dari 33 tersangka berhasil diamankan dalam periode September-Oktober 2025, sekitar 70 hingga 80 persen tersangka merupakan residivis dari kasus serupa.

Meski demikian, lanjut dia, dalam penangkapan dua bulan terakhir ini tidak diketemukan adanya tersangka anak di bawah umur.

Disebutkan pula puluhan tersangka berhasil diamankan merupakan hasil dari pengungkapan kasus di seluruh wilayah hukum Polres Kutai Timur. Baik dari Polres secara langsung atau melalui polsek di berbagai wilayah di Kutai Timur.(qi/ute)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: