SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Tanggul tidak berizin milik Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT KIN dan overflow atau luapan air dari kolam pengendapan PT KPC diduga menjadi penyebab utama banjir yang merendam ratusan hektare lahan di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Temuan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Kutai Timur dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Dinas Perkim Kutai Timur.
Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Ardiansyah mengungkapkan hasil audit lingkungan dari DLH telah membuktikan adanya pelanggaran serius dilakukan PT KIN. Sorotan pelanggaran terfokus pada pembangunan tanggul.
“Dari hasil audit DLH, memang ada kesalahan dari PT KIN. Masalahnya adalah tanggul yang mereka bangun tidak tercantum dalam dokumen perizinan,” tegas Ardiansyah pada Rabu, 21 Mei 2025.
Pembangunan tanggul sepanjang sekitar 1 kilometer di sepadan sungai oleh PT KIN disinyalir telah menghambat aliran air ke sungai, sehingga menjadi salah satu penyumbang banjir di Bengalon. Menurut informasi, terdapat sekitar 40 titik tanggul yang dibangun perusahaan tersebut.
“Saat teman-teman ormas turun dan membuka satu titik tanggul di daerah Muara, ternyata airnya cepat turun. Ini membuktikan bahwa tanggul tersebut memang menghambat aliran air,” jelas Ardiansyah.
Karena itu, Komisi C berencana turun ke lapangan dalam waktu dekat untuk meninjau langsung dampak banjir.
“Kami akan agendakan turun ke lapangan. Insyaallah dalam minggu ini kami ke Balai Sungai Samarinda dulu untuk meminta penjelasan, baru kami turun bersama-sama dengan pihak Sumber Daya Air dari Dinas PU,” kata Ardiansyah.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kutai Timur, Dewi menegaskan tanggul yang membendung sungai telah dibuka sehingga aliran air dapat mengalir lancar.
“Tanggul harus dibuka supaya aliran air tetap mengalir secara alami sesuai dengan rona awalnya,” ujarnya.
Selain masalah tanggul PT KIN, banjir Bengalon tepatnya di sekitar area Muara Bengalon dan Desa Sepaso Selatan juga disebabkan oleh luapan air dari kolam pengendapan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dewi membenarkan banjir yang menggenangi kawasan Rawa Indah, Kecamatan Bengalon berasal dari kolam pengendapan milik PT KPC.
Berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, sebaran air limpasan tersebut diperkirakan mencapai luas sekitar 500 hektare.
“Yang pasti ada air limpasan yang mengalir keluar ,” ucap Dewi.
Terkait sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, Dewi mengatakan ada tiga instrumen penegakan hukum lingkungan hidup yang dapat diterapkan. Dewi menegaskan, jika terbukti tercemar, maka tanahnya akan masuk ke sanksi administrasi dulu. Kalau tidak dilakukan, bisa ke ranah pidana.
“Kalau ada kerugian yang bisa dihitung, secara otomatis masuk ke ranah perdata atau penyelesaian sengketa. Kalau tidak ada kerugian yang bisa dihitung, masuknya ke paksaan pemerintah untuk melakukan perbaikan,” bebernya.
Sedangkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kutai Timur, Mangasa menambahkan pihaknya masih mengumpulkan data terkait banjir di Rawa Indah.
“Ini masih proses kerja tim, kita masih mengambil data dan melakukan pemetaan. Kita juga menunggu hasil uji laboratorium untuk kualitas air yang sempat masuk ke pemukiman masyarakat,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak management PT KIN belum dapat dikonfirmasi meskipun telah dicoba dihubungi baik melalui aplikasi pesan WhatsApp maupun telepon.
Sedangkan PT KPC sebelumnya telah mengakui adanya kesalahan sistem dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan membantu masyarakat terdampak. (q)
![]()












