DPRD Kutai Timur

APBD Kutai Timur 2025 Rp11,151 Triliun Disahkan

SANGATTA, KASAK-KUSUK.com – DPRD Kutai Timur mengesahkan APBD Kutai Timur 2025 senilai Rp11,151 triliun dalam rapat paripurna berlangsung Selasa, 26 November 2024.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi dihadiri Bupati Kutai Timur, Ardiansyah dan sejumlah anggota dewan.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kutai Timur 2025 maka Pendapatan Daerah 2025 diproyeksikan sebesar Rp11,151 triliun. Dengan rincian

Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp358, 388 miliar, dan Pendapatan Transfer Rp10,245 triliun.

Kemudian untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp547,795 miliar. Untuk Belanja Daerah sebesar Rp11,136 triliun, Belanja Operasi sebesar Rp5,603 triliun,

Adapun untuk Belanja Modal Rp4,321 triliun, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20 miliar, Belanja Transfer yang berasal dari belanja bantuan diproyeksikan sebesar Rp1,191 triliun, dan Pembiayaan Daerah untuk penyertaan modal senilai Rp15 miliar.

Sebelum APBD 2025 disahkan, diawali penyampaian Pendapat Akhir (PA) fraksi DPRD Kutai Timur terhadap Rancangan APBD 2025.

Juru bicara Fraksi PPP, Joni menyampaikan sejumlah catatan dalam PA fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2025.

“Fraksi mengharapkan agar pemanfaatan potensi pendapatan daerah harus ditingkatkan.Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya strategis agar potensi pendapatan dari sektor PAD dapat meningkat setiap tahunnya,” ucap Joni.

Dia juga mengatakan, Fraksi PPP juga berharap agar pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kutai Timur agar dijadikan skala prioritas.

Sebab anggota dewan, kata Joni, merupakan representasi atau cerminan masyarakat khususnya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Sehingga aspirasi masyarakat bisa terwujud di seluruh wilayah Kutai Timur.

Adapun sejumlah pertimbangan sehingga Fraksi PPP menyetujui APBD 2025 disahkan yakni hasil pencermatan Nota Keuangan Rancangan APBD Kutai Timur 2025, Raperda Kutai Timur tentang APBD 2025,

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kutai Timur terhadap Nota Pengantar Raperda tentang APBD 2025, tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kutai Timur tentang APBD 2025, Pendapat Badan Anggaran DPRD Kutai Timur terhadap Rancangan APBD 2025, jawaban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas pertanyaan, usul, dan saran Badan Anggaran DPRD Kutai Timur terhadap APBD 2025.

“Berdasarkan pertimbangan di atas maka dengan ini, Fraksi PPP DPRD Kutai Timur sebagai wujud sikap dan pendapat akhir menyatakan menerima untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Kutai Timur 2025,” ucap Joni.

Sedangkan Fraksi Keadilan Sejahtera melalui juru bicaranya Uci menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk selalu berada di barisan terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Fraksi Keadilan Sejahtera memandang bahwa APBD 2025 harus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Peningkatan pendapatan daerah harus diarahkan pada program yang berpihak pada rakyat, dan setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Uci.

Selain itu, pihaknya mendukung rancangan APBD 2025 namun Fraksi Keadilan Sejahtera juga akan terus mengawal pelaksanaannya agar sesuai dengan harapan rakyat dan mampu membawa perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat Kutai Timur.

Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Keadilan Sejahtera menyatakan menerima RAPBD Kutai Timur 2025 untuk disahkan,” tegas Uci. (ogy-adv-dprd)

 

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: