Penanganan Galian C Ilegal Terkendala Koordinasi Antar Instansi

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Permasalahan penambangan galian golongan C ilegal di Kabupaten Kutai Timur masih menjadi tantangan bagi pemerintah.

Hal ini diungkapkan Plh kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Dewi kepada wartawan.

Dewi mengaku pihaknya telah berulang kali melaporkan masalah ini ke instansi terkait di Provinsi Kaltim.

“Kami sudah sering melaporkan, namun pada awalnya pihak provinsi menanggapi bahwa belum ada pelimpahan kewenangan ke provinsi, masih di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkap Dewi juga selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di DLH Kutai Timur tersebut.

Dia menjelaskan setelah adanya pelimpahan kewenangan terkait galian golongan C telah diadakan pembahasan bersama berbagai instansi terkait. Meski demikian, penanganan kasus galian C ilegal masih belum maksimal. Dewi mencontohkan adanya aktivitas penambangan skala besar di dekat Masjid Agung.

“Kami pernah melakukan pembahasan bersama. Yang hadir saat itu ada dari Sumber Daya Mineral (SDM), Balai Penegakan Hukum (Gakkum), dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. Masalahnya itu di luar kewenangan kami untuk penertiban,” tambahnya.

Kompleksitas permasalahan ini, lanjut dia,  terletak pada tumpang tindih kewenangan antar instansi. Dari sisi lingkungan ada DLH, untuk pertambangan dalam kawasan hutan menjadi kewenangan Dinas Kehutanan, dan pertambangan tanpa izin menjadi ranah ESDM.

Pembahasan terakhir mengenai masalah ini dilakukan pada akhir tahun 2023, diinisiasi oleh DLH Provinsi Kaltim. Salah satu kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah komitmen untuk melakukan penindakan bersama.

Kasus galian golongan C ilegal ini tidak hanya melanggar UU Minerba, tapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Karena itu diperlukan koordinasi yang lebih baik antar instansi terkait untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif.

Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan pihaknya belum pernah menerima laporan masalah galian C ilegal di Kutai Timur.

Karena itu, dia berjanji bakal berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Provinsi Kaltim mengenai masalah galian golongan C di Kutai Timur.

“Kewenangan memang ada di provinsi, namun saya belum pernah dapat laporan terkait hal ini. Akan kami tindaklanjuti dengan koordinasi bersama dengan instansi terkait,” ucap Akmal Malik. (qi/adv-diskominfo)

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: