SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Desa Sangatta Selatan menerima Dana Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) sebesar Rp305 juta dalam struktur APBDes tahun 2025. Dana ini merupakan bantuan Bank Dunia terkait dengan program pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan.
Kepala Desa Sangatta Selatan, Muhajir menjelaskan, dana FCPF ini merupakan salah satu komponen pendapatan desa selain Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan bantuan lainnya. Dana ini, kata dia, diberikan sebagai kompensasi atas upaya masyarakat dalam menjaga hutan dan lingkungan.
“Ada dana FCPF dari bantuan dunia terkait dengan emisi karbon sebesar Rp305 juta yang masuk dalam APBDes kami,” ungkap Muhajir kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Rabu, 26 November 2025.
Dia menjelaskan program FCPF merupakan kemitraan global yang didukung Bank Dunia untuk membantu negara berkembang mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Indonesia termasuk negara yang menerima dukungan program ini, dan dana diturunkan hingga ke tingkat desa.
Penerimaan dana FCPF oleh Sangatta Selatan, lanjut dia, menunjukkan bahwa desa ini memiliki kawasan hutan yang cukup luas dan berperan dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Mengingat sebagian besar wilayah Sangatta Selatan masih masuk kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), kontribusi terhadap konservasi hutan cukup signifikan.
“Dana sebesar Rp305 juta ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai program yang mendukung kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Sejumlah program seperti penghijauan, reboisasi, bank sampah, atau edukasi lingkungan bisa didanai dari sumber ini,” papar Muhajir.
Selain dana FCPF, kata dia, struktur pendapatan desa juga berasal dari ADD Rp8 miliar, DD Rp2,4 miliar, bantuan keuangan provinsi Rp75 juta, Dana Bagi Hasil pajak Rp113 juta, dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) Rp11,5 miliar. Total APBDes termasuk Silpa mencapai Rp18 miliar.
Keberagaman sumber pendapatan ini, lanjut dia, memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan. Setiap sumber dana memiliki peruntukannya masing-masing sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dana FCPF juga menjadi pengakuan internasional atas peran masyarakat lokal dalam menjaga hutan dan lingkungan. Meski berada di kawasan konservasi yang membatasi aktivitas ekonomi, masyarakat Sangatta Selatan tetap berkontribusi dalam upaya global mengurangi emisi karbon.
“Pemerintah desa berharap ke depan ada mekanisme yang lebih jelas tentang pemanfaatan dana FCPF agar bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ucap Muhajir. Sejumlah program yang didanai harus benar-benar mendukung kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya dana lingkungan seperti FCPF, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lingkungan.
“Konservasi tidak hanya untuk kepentingan ekologi tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal melalui skema pembayaran jasa lingkungan,” harap Muhajir. (adv/ute)
![]()












