AdvertorialDiskominfo Kutai Timur

Bankeususdes Rp412,5 Miliar untuk 1.650 RT Dikelola 141 Desa dan Kelurahan

SANGATTA, KASAKKUSUK .com – Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan bantuan keuangan khusus desa (Bankeususdes) senilai Rp250 juta setiap rukun tetangga (RT). Bankeudes digelontorkan dalam bentuk program kerja diajukan setiap RT di bawah kendali pemerintahan desa dan kelurahan masing-masing.

Dari jumlah 1.650 RT tersebar di 141 wilayah terdiri 139 desa dan dua kelurahan di Kutai Timur maka anggaran dialokasikan untuk Bankeususdes totalnya mencapai Rp412,5 miliar.

Pada tahap pertama Bankeususdes dialokasikan melalui APBD Kutai Timur 2025 senilai Rp165 miliar untuk 1.650 RT. Kemudian tahap kedua dialokasikan Rp150 juta per RT senilai Rp247,5 miliar di APBD Perubahan 2025. Dalam setahun, total Bankeudes digelontorkan senilai Rp412,5 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai, Muhammad Basuni mengatakan desa dengan jumlah RT terbanyak akan otomatis menerima alokasi anggaran Bankeususdes terbesar. Dari data pemerintah, Desa Sangatta Utara dengan 56 RT merupakan penerima terbanyak Bankeususdes senilai Rp14 miliar.

“Setahu saya, Desa Sangatta Utara itu paling banyak kelola Bankeususdes, sekitar 56 RT, sehingga otomatis dananya lebih besar,” kata Muhammad Basuni kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025.

Dia menjelaskan penyaluran Bankeususdes menggunakan mekanisme baru yang terintegrasi penuh dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kebijakan ini menjadi bagian dari 50 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur bertujuan untuk mengakselerasi pemenuhan infrastruktur di lingkungan RT, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan usaha ekonomi berskala rumah tangga, serta melakukan intervensi dalam penurunan angka stunting.

“Program ini sudah menjadi bagian dari 50 program unggulan Bupati Kutai Timur dan leading sector pelaksanaannya ada di instansi kami,” ucap Basuni.

Dalam skema tersebut, Bankeususdes dikelola masing-masing pemerintah desa untuk membiayai program dan kegiatan di setiap RT di wilayahnya. Dengan batas anggaran pelaksanaan program kegiatan setiap RT maksimal senilai 250 juta per tahun.

“Jadi Bankeususdes ini disalurkan ke RT dalam bentuk program kerja, bukan uang tunai. Hal ini semuanya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa kepada Pemerintah Desa,” beber Basuni.

Dia juga mengemukakan, pencairan Bankeudes Rp250 juta per RT terbagi dua tahap. Untuk tahap pertama, Bankeususdes dialokasikan melalui APBD 2025 senilai Rp100 juta setiap RT yang diterima dan dikelola pemerintah desa masing-masing.

Kemudian pada tahap kedua dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025 senilai Rp150 juta juga sudah bisa dicairkan saat ini, tergantung kesiapan dan kelengkapan syarat adminstrasi pemerintah desa masing-masing.

“Janji Pak Bupati itu setiap RT Rp250 juta. Pada APBD murni 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan Rp100 juta untuk tiap RT. Sisanya Rp150 juta dimasukkan dalam APBD Perubahan,” ucap Basuni.

Dia bilang, Bankeususdes dialokasikan di APBD Perubahan 2025 juga sudah bisa dicairkan. Namun pencairan penuh masih menunggu permintaan resmi dari pemerintah desa. Hal ini disebabkan seluruh proses administrasi berada pada kewenangan pemerintah desa.

Pencairan Bankeususdes tahap kedua, lanjut dia, dapat dilakukan kapan saja, sepanjang dokumen pendukungnya lengkap. “Sebenarnya sekarang sudah bisa dicairkan, hanya tergantung desanya. Karena permohonannya dari desa,” ujarnya. (adv/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: