UU Satu Data Indonesia, Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Dokumen

JAKARTA, KASAKKUSUK.com –  Pemerintah memperkuat integrasi data antarkementerian dan lembaga melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Kebijakan ini diharapkan membuat pelayanan publik semakin efisien sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen administrasi kepada berbagai instansi untuk mendapatkan layanan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan, keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk mengurangi beban administrasi masyarakat.

Melalui sistem elektronik yang saling terintegrasi, data yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi pemerintah yang membutuhkan.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Bappenas, Jakarta pada Kamis, 5 November 2026.

Meutya bilang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memiliki peran penting dalam memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung. Dengan begitu, pertukaran dan pemanfaatan data lintas instansi dapat berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Tugas kami di Kemkomdigi, yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” tutur Meutya.

Dia menyebutkan, selama ini masyarakat kerap menghadapi proses administrasi berulang karena harus mendatangi sejumlah instansi dan menyerahkan dokumen yang sama untuk memperoleh layanan berbeda.

Kondisi tersebut tidak hanya menyita waktu, tetapi juga tenaga masyarakat. Karena itu, melalui tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menggunakan informasi yang sudah tersedia tanpa terus meminta masyarakat mengulangi proses administrasi.

“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.

Untuk mewujudkan integrasi tersebut, UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai salah satu prasyarat utama. Interoperabilitas merupakan kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data menggunakan standar yang sama.

Dia menjelaskan, pertukaran data antarkementerian dan lembaga membutuhkan keseragaman standar, mulai dari kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses.

Selain itu, setiap pemanfaatan data harus memiliki keterlacakan yang jelas agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkapnya.

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang ditopang infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

Ketiga komponen tersebut menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah sekaligus mendukung pertukaran data lintas instansi secara terintegrasi.

Namun, dia menegaskan bahwa penguatan teknologi harus berjalan seiring dengan keselarasan regulasi. Implementasi UU SDI perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai regulasi sektoral lainnya.

Keselarasan aturan diperlukan agar setiap kementerian dan lembaga memahami hak akses, tujuan penggunaan data, batas kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing.

Pada sisi lain, kemudahan pertukaran data tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan perlindungan privasi masyarakat. Pemerintah harus memastikan pemanfaatan informasi dilakukan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan terhadap tata kelola dan pemrosesan data.

“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.

Meutya juga menjelaskan bahwa keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap menerapkan prinsip data remains at source yakni setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, pemutakhiran, dan validitas data yang dikelolanya.

Dengan prinsip tersebut, integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan memanfaatkan data, bukan dengan mengambil alih seluruh kewenangan pengelolaan dari instansi asal.

Setiap instansi juga perlu menetapkan penanggung jawab serta memperjelas perannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.

Dia mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan menerjemahkan amanat UU SDI ke dalam langkah konkret. Menurutnya, keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup hanya diukur dari tersedianya infrastruktur dan sistem yang saling terhubung.

Hal terpenting adalah sejauh mana integrasi tersebut mampu memberikan kemudahan pelayanan serta manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” paparnya. (ip/ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: