Tak Anggarkan Rehab Rumah di APBD 2026, Perkim Kutai Timur Andalkan BSPS
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur tidak mengalokasikan anggaran untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni melalui APBD 2026. Kondisi tersebut membuat masyarakat yang membutuhkan perbaikan rumah didorong untuk memanfaatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perkim Kutai Timur, Ahmad Iip Makruf mengemukakan, program rehabilitasi rumah yang sebelumnya menjadi salah satu layanan yang banyak dibutuhkan masyarakat tidak tersedia dalam APBD tahun ini karena keterbatasan anggaran daerah.
Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, program tersebut mampu menyasar sekitar 200 hingga 400 unit rumah setiap tahun.
“Kalau tahun lalu kan ada 200 atau 400 unit. Tahun ini enggak, nol sementara. Jadi untuk yang rehab kita dorong melalui BSPS saja, program dari pusat,” kata Iip kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Selasa, 8 September 2026.
Menurut dia, BSPS memiliki ketentuan khusus terkait masyarakat yang dapat menjadi penerima manfaat. Program tersebut ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), khususnya warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan data kesejahteraan nasional.
Untuk mengakses bantuan tersebut, masyarakat terlebih dahulu mengusulkan kebutuhan rehabilitasi melalui RT. Usulan kemudian diteruskan ke pemerintah desa dan kecamatan sebelum dilakukan proses verifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Namun, Iip menyebut mekanisme tersebut masih memiliki sejumlah keterbatasan. Salah satunya berkaitan dengan nilai bantuan BSPS yang dinilai relatif terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan perbaikan rumah di lapangan.
Persoalan lainnya adalah karakteristik warga yang membutuhkan bantuan rehabilitasi.
Kata Iip, sebagian masyarakat yang mengajukan perbaikan rumah justru berada pada kategori desil 5 hingga 7 sehingga tidak masuk dalam kelompok prioritas penerima BSPS.
Pada sisi lain, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 umumnya memiliki kondisi ekonomi lebih rendah. Sebagian bahkan belum memiliki rumah atau menempati hunian dengan kondisi yang sangat rusak.
“Desil 1 sampai 4 itu biasanya belum punya rumah atau rumahnya sudah rusak parah. Bantuan BSPS juga tidak cukup, sehingga mereka lebih membutuhkan alokasi dari APBD,” jelas Iip.
Meski program rehabilitasi rumah dari APBD tidak tersedia pada 2026, Perkim Kutai Timur menyatakan belum menerima komplain signifikan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Dia mengakui program rehab rumah sebelumnya termasuk layanan yang cukup banyak diminati masyarakat. Karena itu, pihaknya tetap berupaya agar program tersebut dapat kembali dilaksanakan ketika kondisi anggaran daerah memungkinkan.
“Belum ada komplain sih terkait tidak adanya program rehab ini, namun kami juga terus berupaya untuk mendorong agar program tersebut dapat kembali dilaksanakan,” ujar Iip.
Sementara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada tahun berjalan, Perkim tetap mengarahkan warga yang memenuhi kriteria untuk mengajukan usulan melalui skema BSPS.
Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan perbaikan hunian masyarakat diharapkan tetap dapat diupayakan meski tidak tersedia anggaran rehabilitasi rumah dari APBD Kutai Timur 2026. (adv)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply