Baru 11 Perumahan Serahkan Aset PSU ke Pemkab Kutai Timur
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih berjalan lambat.
Hingga kini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur mencatat baru 11 perumahan yang telah menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah.
Jumlah tersebut dinilai masih minim jika dibandingkan dengan banyaknya kawasan perumahan yang telah beroperasi di wilayah Kutai Timur. Bahkan, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah perumahan yang menyelesaikan proses serah terima aset PSU tersebut hanya bertambah satu.
Kepala Dinas Perkim Kutai Timur, Ahmad Iip Makruf mengatakan, lambatnya proses tersebut terutama disebabkan masih banyak pengembang yang belum mampu memenuhi persyaratan untuk melakukan penyerahan aset kepada pemerintah daerah.
“Kami sampai sekarang baru 11 yang sudah diserahkan. Kenapa lambat? Karena persyaratan mereka untuk menyerahkan itu belum bisa mereka penuhi,” kata Iip kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Selasa, 8 September 2026.
Menurut Iip, proses penyerahan PSU kini menghadapi tantangan tambahan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2025.
Regulasi baru tersebut, kata dia, mengatur persyaratan penyerahan aset PSU dengan ketentuan yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.
“Kondisi ini membuat Perkim Kutai Timur harus menghadapi kendala dalam mempercepat proses serah terima aset,” ucap Iip.
Sementara itu, sejumlah pengembang masih terkendala pemenuhan persyaratan, baik yang berkaitan dengan aspek teknis maupun administrasi.
PSU yang menjadi bagian dari kewajiban pengembang antara lain jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, serta sejumlah fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya yang berada di dalam kawasan perumahan.
Setelah proses pembangunan perumahan selesai dan seluruh persyaratan terpenuhi, aset tersebut pada prinsipnya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
” Serah terima menjadi penting karena setelah status aset resmi berpindah, pemerintah daerah dapat mengambil alih pemeliharaan serta mengalokasikan anggaran untuk fasilitas tersebut sesuai ketentuan,” ujar Iip.
Sebaliknya, kawasan perumahan yang belum melalui proses serah terima resmi masih berada dalam tanggung jawab pengembang.
Kondisi tersebut membatasi ruang pemerintah daerah untuk melakukan intervensi pembangunan maupun pemeliharaan terhadap fasilitas umum di kawasan tersebut.
Iip mengatakan, Perkim Kutai Timur tetap mendorong para pengembang agar segera melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan. Langkah itu dinilai penting agar proses serah terima dapat dilakukan dan fasilitas yang berada di lingkungan perumahan bisa mendapatkan penanganan secara lebih optimal.
“Kami terus mendorong agar para developer dapat memenuhi persyaratan terkait penyerahan PSU sehingga serah terima dapat dilakukan dan masyarakat juga mendapatkan manfaat positif dari program yang sudah ada,” tutur Iip.
Pihaknya berharap agar pengembang yang belum menyerahkan aset PSU dapat segera menindaklanjuti kewajibannya. Dengan bertambahnya jumlah aset yang diserahkan, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk memastikan fasilitas umum di kawasan permukiman dapat dipelihara dan dimanfaatkan masyarakat. (adv)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply