PPAI Tegaskan Hak Prioritas Ambulans Bukan Berarti Kebal Hukum di Jalan
BATU, KASAKKUSUK.com – Polresta Batu bersama Persaudaraan Pengemudi Ambulance Indonesia (PPAI) mengingatkan para pengemudi ambulans agar mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, dan menjunjung etika saat menjalankan tugas.
Meski ambulans memiliki hak prioritas di jalan, pengemudinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila lalai hingga menyebabkan kecelakaan.
Pesan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Keselamatan dan Etika Pengemudi Ambulans yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-7 PPAI di Pondok Anugrah Homestay, Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Malang pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Dalam paparannya, IPTU Suhana dari Satuan Lalu Lintas Polresta Batu menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dia menyebutkan, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit atau menjalankan tugas darurat memperoleh hak prioritas setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
“Ambulans yang membawa pasien memiliki hak prioritas, bukan hak mutlak. Hak tersebut diberikan karena kondisi darurat, bukan untuk bertindak membahayakan pengguna jalan lain,” ucap IPTU Suhana.
Dikemukakan pula, pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang mendapat hak utama sesuai Pasal 135 UU LLAJ, dengan syarat kendaraan tersebut menggunakan lampu isyarat dan sirene serta, dalam kondisi tertentu, mendapat pengawalan kepolisian.
Namun demikian, Suhana menegaskan bahwa pengemudi ambulans tetap harus mengedepankan kehati-hatian, termasuk saat melintasi persimpangan atau menerobos lampu lalu lintas.
“Apabila pengemudi ambulans mengemudi secara ugal-ugalan atau menerobos lampu merah tanpa memperhitungkan kondisi lalu lintas hingga terjadi kecelakaan, pengemudi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPAI Pusat, Zulhardi menekankan pentingnya etika sebagai bagian dari profesionalisme pengemudi ambulans.
Dia menyebutkan, pengemudi ambulans merupakan pelayan kemanusiaan yang harus mengedepankan sikap santun dan menghormati pengguna jalan lainnya.
“Pengemudi ambulans adalah pejuang kemanusiaan, bukan penguasa jalanan. Hindari intimidasi, membuntuti kendaraan terlalu dekat, maupun menyalakan sirene ketika tidak sedang menjalankan tugas darurat,” kata Zulhardi.
Dia juga mengingatkan agar pengemudi memahami kondisi psikologis pengguna jalan lain yang mungkin panik saat mendengar sirene ambulans. Karena itu, pengemudi diminta memberikan kesempatan bagi pengguna jalan untuk menepi secara aman.
Dalam seminar tersebut, peserta juga mendapat pembekalan mengenai teknik safety driving dan defensive driving khusus ambulans. Materi meliputi pemahaman titik buta (blind spot), pengendalian kecepatan sesuai kondisi jalan dan tingkat kedaruratan, serta teknik pengereman yang halus agar tidak memperburuk kondisi pasien.
Selain keterampilan mengemudi, pengemudi ambulans juga dibekali prosedur standar penanganan pasien, termasuk tata cara evakuasi, koordinasi dengan tenaga medis, serta pemeriksaan kesiapan kendaraan dan peralatan medis sebelum bertugas.
Di akhir kegiatan, narasumber dari Polresta Batu dan PPAI sepakat bahwa keselamatan harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelayanan ambulans.
“Dengan memahami aturan hukum, menjunjung tinggi etika, dan menguasai teknik safety driving, pengemudi ambulans dapat menjalankan misi kemanusiaan secara cepat, aman, dan selamat hingga tujuan,” papar Zulhardi. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply