JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Dewan Pers mengumpulkan berbagai pandangan dari organisasi pers dan pemangku kepentingan terkait usulan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Masukan tersebut dihimpun melalui forum dengar pendapat yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyusun rumusan yang dinilai mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di tengah perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dalam forum itu, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang dihasilkan melalui proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi. Karena memiliki nilai ekonomi, karya jurnalistik dinilai layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana produk intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengatakan pihaknya sedang berupaya mencari berbagai terobosan untuk membantu industri pers menghadapi situasi yang penuh tantangan.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.
Forum tersebut dihadiri sejumlah organisasi dan asosiasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Pewarta Foto Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Jaringan Media Siber Indonesia. Hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Dalam pembahasan tersebut, peserta menyoroti beberapa isu utama. Salah satunya adalah perlunya pengakuan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang memperoleh perlindungan dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Selain itu, muncul usulan agar hak ekonomi perusahaan pers atas karya yang diproduksi dan diterbitkan mendapatkan pengakuan yang jelas.
Peserta juga mendorong adanya aturan yang lebih rinci mengenai pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan yang saat ini semakin banyak menggunakan konten jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, maupun pelatihan model AI.
Menurut peserta forum, penggunaan tersebut telah menghasilkan nilai ekonomi bagi berbagai pihak. Namun, manfaat ekonomi yang tercipta dinilai belum diimbangi dengan skema kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.
Pembahasan juga mencakup kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat memperkuat posisi industri pers nasional dalam berhadapan dengan platform digital global dan perusahaan pengembang teknologi AI.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik tidak diarahkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses publik terhadap informasi, maupun perkembangan teknologi.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” kata Totok.
Sementara itu, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan difokuskan pada penggunaan yang bersifat komersial.
“Penggunaan non-komersial terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan, misalnya untuk pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik,” ujar Dahlan.
Seluruh masukan yang berkembang dalam forum tersebut akan dirangkum sebagai bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers sebelum disampaikan kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pers di era digital. (*)
www.kasakkusuk.com
![]()












