DaerahKriminalTNI/POLRI

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pengancaman Sajam di Muara Wis

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis menangkap seorang pria berinisial DE (54 tahun) alias Gagap yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku dibekuk petugas di sebuah warung kafe di RT 05 Lebak Cilong, Jalan Poros Samarinda-Melak pada Jumat, 1 Mei 2026.

Polisi bergerak setelah menerima laporan warga melalui layanan darurat.

Kapolsek Muara Wis, AKP Al Anas menjelaskan, laporan awal disampaikan oleh seorang perempuan yang mengaku mendapat ancaman sekitar pukul 01.00 WITA. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke petugas pada pagi hari.

“Setelah menerima laporan pada pukul 05.15 WITA, tim langsung menuju lokasi kejadian. Di tempat itu, tersangka ditemukan sedang tertidur di area warung kafe,” beber Al Anas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban, yakni dua bilah parang dan satu bilah pisau.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, DE diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dia tercatat sebagai residivis dengan riwayat kasus berat, termasuk dugaan pembunuhan di Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu pada 2007, serta kasus pengancaman serupa di wilayah Loa Janan pada 2024.

Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 307 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam dan tindak pengancaman.

“Saat ini pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka masih berlangsung, termasuk melengkapi administrasi penyidikan,” ungkap Al Anas.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan penggunaan senjata tajam yang meresahkan warga,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Muara Wis untuk proses hukum lanjutan. (tg/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: