DaerahRagam

Semrawut dan Membahayakan, DPRD Samarinda Dorong Sistem Kabel Bawah Tanah

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Kondisi jaringan kabel telekomunikasi yang dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan warga menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPj Kepala Daerah, DPRD mendorong penataan menyeluruh utilitas perkabelan, termasuk penerapan sistem kabel bawah tanah.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus LKPj bersama Dinas Kominfo, Dinas PUPR, dan PLN di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis, 9 April 2026.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Achmad Sukamto menyoroti kondisi kabel telekomunikasi, internet, hingga TV kabel yang saat ini banyak menumpang pada tiang milik PLN maupun Telkom.

“Kondisinya semrawut dan bahkan bisa membahayakan keselamatan. Ini perlu penataan serius agar tidak mengganggu keamanan dan estetika kota,” tegas Sukamto.

Dia bilang penataan utilitas perkabelan tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan kota yang layak huni dan tertata.

DPRD bahkan berencana melakukan studi banding ke Bali untuk mempelajari penerapan sistem kabel bawah tanah.

“Kami akan mendorong rekomendasi agar penataan ini lebih optimal ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan jaringan telekomunikasi berada di pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 yang telah diperbarui.

Dia menyebutkan, pemerintah daerah saat ini hanya memiliki kewenangan pada aspek estetika, seperti penataan tiang dan infrastruktur pendukung yang menjadi ranah Dinas PUPR.

“Sejak sekitar 2017, izin telekomunikasi ditarik ke pusat. Daerah tidak lagi memiliki kewenangan pemberian izin jaringan,” jelasnya.

Di lapangan, penggunaan kabel fiber optik dengan ukuran besar dan pelindung tebal kerap dipasang menggantung atau melintasi saluran drainase, sehingga memperparah kesan semrawut sekaligus berisiko bagi masyarakat.

Namun demikian, penertiban tidak bisa dilakukan secara langsung dengan memutus jaringan karena berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, dan layanan publik.

“Solusinya adalah menyiapkan jalur kabel bawah tanah terlebih dahulu. Setelah itu, penataan bisa dilakukan bertahap,” kata Aji.

Dia menambahkan, sejumlah daerah seperti Bali dan Tangerang telah menerapkan sistem serupa dengan menyediakan jalur khusus yang dapat disewakan kepada penyedia layanan, bahkan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni mengungkapkan bahwa pengawasan pemanfaatan ruang jalan untuk utilitas masih menghadapi kendala, terutama terkait kelengkapan data dari penyedia layanan.

“Pengajuan izin sering kali tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti detail lokasi dan kepemilikan lahan,” ujarnya.

Dari sisi PLN, penataan jaringan dinilai baru bisa dilakukan optimal jika jalur relokasi telah tersedia, agar tidak mengganggu pelayanan kepada pelanggan.

Sebagai perbandingan, konsep penataan utilitas di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menggunakan sistem kabel bawah tanah sehingga terlihat lebih rapi dan terintegrasi.

Pansus DPRD Samarinda menegaskan perlunya langkah konkret berupa penyusunan regulasi baru atau revisi Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur utilitas perkabelan.

“Kita akan merekomendasikan pembentukan regulasi baru agar persoalan kabel semrawut ini bisa ditangani secara komprehensif,” tegas Sukamto.

Dorongan tersebut diharapkan mampu meningkatkan aspek keselamatan, estetika, sekaligus mendukung transformasi Samarinda menuju kota modern dengan infrastruktur yang tertata dan berkelanjutan. (sam/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: