DaerahRagam

Pemkot Samarinda Bangun PSEL, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kota Samarinda menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) sebagai langkah konkret mengatasi persoalan sampah sekaligus memenuhi kebutuhan energi listrik berbasis ramah lingkungan.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Plaza Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 10 April 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun dan Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri dalam mendorong solusi berkelanjutan terhadap persoalan lingkungan perkotaan.

Pemkot Samarinda diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso dalam penandatanganan tersebut.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas percepatan implementasi PSEL pada 31 Maret 2026, yang menetapkan pengembangan fasilitas untuk wilayah Samarinda Raya dan Balikpapan Raya.

Program PSEL diarahkan tidak hanya untuk mengurangi volume sampah, tapi juga mengonversinya menjadi energi listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Penandatanganan turut disaksikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq bersama sejumlah pihak terkait.

Kolaborasi lintas daerah menjadi elemen penting dalam proyek ini, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, serta Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kesepakatan kerja sama ini juga mengatur pemenuhan kebutuhan bahan baku sampah sebagai sumber energi.

Kota Samarinda diproyeksikan menyuplai sekitar 660 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar 50 ton per hari.

“Kolaborasi lintas wilayah menjadi kunci agar pasokan bahan baku tetap terjaga dan pengelolaan sampah berjalan optimal,” demikian salah satu poin ditekankan dalam kerja sama itu.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Samarinda menegaskan arah pembangunan yang mengintegrasikan penanganan sampah dan penyediaan energi secara berkelanjutan.

“PSEL menjadi langkah strategis menuju kota yang lebih bersih, sehat, dan berdaya saing,” menjadi penegasan dalam komitmen tersebut.

Proyek ini diharapkan tidak hanya menekan beban lingkungan akibat timbunan sampah, tetapi juga memperkuat posisi Samarinda sebagai daerah yang adaptif terhadap inovasi pembangunan berwawasan lingkungan. (sam/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: