BERAU, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Seorang pria berinisial YU (32 tahun) dibekuk aparat kepolisian sekitar pukul 00.10 WITA pada Rabu, 8 April 2026.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto 3,94 gram. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang diterima polisi pada Selasa malam, 7 April 2026.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat penegak hukum dengan penyelidikan di lokasi.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika, kemudian tim segera melakukan pendalaman,” kata Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di rumahnya.
Penggeledahan disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan paket kecil sabu.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan bungkus sabu dengan total berat bruto 3,94 gram,” tutur Agus Priyanto.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti plastik klip, timbangan digital, serta perlengkapan lainnya.
“Barang bukti pendukung seperti timbangan dan plastik klip juga kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Agus Priyanto.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Agus Priyanto.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Berau. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya. (bro/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












