DaerahKriminalTNI/POLRI

Polsek Tenggarong Ringkus Pria Simpan Sabu di Dinding Rumah

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menunjukkan hasil.

Seorang pria berinisial TAN (32 tahun) diringkus aparat kepolisian dari Polsek Tenggarong karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Stadion, Kelurahan Panji pada Senin sore, 27 April 2026.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanraskotik setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Loa Ipuh.

Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan hingga akhirnya petugas mengarah pada lokasi target.

“Mendapat laporan tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ucap Achmad Hanifi.

Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Gang Bahagia, Kelurahan Panji.

Dalam proses penggeledahan, aparat sempat menghadapi kendala lantaran tersangka tidak bersikap kooperatif saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti.

Meski demikian, petugas akhirnya menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,82 gram. Barang tersebut disembunyikan di celah dinding kayu kamar untuk menghindari kecurigaan.

“Barang bukti kami temukan tersembunyi di sela dinding. Ini upaya pelaku untuk mengelabui petugas,” ujar Achmad Hanifi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya, pipet kaca, sedotan plastik, bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP yang berlaku.

Dia juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tenggarong. Masyarakat juga diminta aktif berperan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran ini,” tegas Achmad Hanifi. (tg/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: