DaerahKriminalTNI/POLRI

Sempat Buron, Pelarian DPO Curanmor Sadis Berakhir di Tangan Jatanras Samarinda

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan berinisial R (41 tahun) berakhir di tangan petugas kepolisian, setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku ditangkap Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Samarinda di Kota Balikpapan, Sabtu, 24 Januari 2026.

Aksi kejahatan tersebut terjadi di kawasan eks Bandara Temindung, Samarinda, sekitar pukul 19.50 WITA. Pelaku melancarkan aksinya dengan mendekati korban di lokasi sepi, lalu melakukan kekerasan fisik hingga korban terjatuh.

Saat korban tak berdaya, pelaku merampas kunci sepeda motor Honda Vario dan melarikan diri membawa kendaraan tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.

Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan intensif.

Identitas pelaku berhasil dikantongi, namun yang bersangkutan telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui berada di wilayah Balikpapan dan berniat menjual sepeda motor hasil kejahatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras melakukan pengejaran lintas kota dan menerapkan metode delivery control. Pelaku akhirnya dibekuk polisi tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi, beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan mengatakan bahwa komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas dan masuk DPO. Berkat kerja cepat dan koordinasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” tutur Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. (sam/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: