TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Jajaran Polsek Muara Jawa mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang wanita berinisial AZIN dibekuk pihak kepolisian lantaran menjadi terduga pelaku utama penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan jumlah korban mencapai puluhan orang dan total kerugian ditaksir menembus Rp1,4 miliar.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada 9 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku menawarkan investasi dengan janji keuntungan hingga 50 persen.
“Namun sampai waktu yang dijanjikan, dana yang telah disetorkan korban tidak pernah dikembalikan,” kata Kapolsek IPTU I Wayan Edi Surya Puryana saat dikonfirmasi.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Juni hingga Juli 2025 di Jalan A. Yani, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Salah satu korban mentransfer dana secara bertahap melalui aplikasi perbankan dengan total kerugian pribadi mencapai Rp48,5 juta.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan bahwa praktik serupa dilakukan terhadap banyak orang. Hingga kini, penyidik mendata sekitar 51 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1.466.300.000.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial, sehingga terduga pelaku melarikan diri ke luar daerah.
Tim Reskrim Polsek Muara Jawa dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba kemudian melakukan pengejaran lintas wilayah dengan melibatkan Tim Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Paser.
“Pelaku sempat kabur ke Sulawesi lalu kembali ke Kalimantan Timur. Berkat kerja sama lintas satuan, pelaku berhasil diamankan di Long Ikis, Kabupaten Paser,” jelas IPTU Wayan.
Saat ini, AZIN telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, kartu ATM, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kapolsek IPTU I Wayan menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas. Polri akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan warga,” ucapnya. (tg/ute)
![]()












