DaerahKriminalTNI/POLRI

Penggelapan 40 Ton Beras Dibongkar Polisi, Dua Pelaku Ditangkap 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penggelapan beras dalam jumlah besar yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Sebanyak 1.588 karung beras atau hampir 40 ton digelapkan oleh jaringan penyedia jasa angkutan. Dua pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya ditangkap di Balikpapan.

Pelaku utama berinisial JD (35 tahun) ditangkap di kawasan Balikpapan Barat pada Jumat siang, 19 Desember 2025.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan AS (48) di Samarinda pada malam harinya. AS diduga berperan membantu menjual beras hasil kejahatan tersebut untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini bermula ketika korban mempercayakan pengiriman beras menuju Kutai Barat menggunakan jasa angkut milik pelaku. Namun, beras tersebut tidak pernah sampai ke tujuan.

Pelaku justru membawa dan menjualnya secara ilegal. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp602.447.500.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan langsung melakukan pengejaran lintas kota.

“Kami bergerak cepat setelah laporan diterima. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Samarinda dalam melindungi pelaku usaha dari praktik penipuan dan penggelapan,” ungkap Kasat Reskrim Agus Setyawan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, satu setengah karung beras lainnya, serta uang tunai Rp6.500.000 yang diduga sisa hasil penjualan beras.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. (sam/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: