SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) di APBD 2025 senilai Rp250 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT).
Namun sesuai aturan, Bankeususdes dikelola Pemerintah Desa untuk disalurkan melalui program berbasis RT.
Hal ini merujuk Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bankeususdes kepada Pemerintah Desa. Akibatnya, masih banyak warga salah kaprah lantaran tak memahami regulasi tersebut.
Akibat kebingungan mengenai Bankeususdes yang disalahartikan sebagai “dana RT” menyebabkan potensi konflik pemahaman di masyarakat.
“Sosialisasinya tidak masif, tapi program sudah berjalan. RT menganggap itu dana mereka, padahal tidak ada satu kalimat pun dalam aturan yang menyebut dana RT,” kata Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kutai Timur, Alimuddin kepada KASAKKUSUK.com pada Jumat, 12 Desember 2025.
Alimuddin menegaskan bahwa dana tersebut bukan milik RT, melainkan dana desa yang ditujukan untuk pembangunan wilayah berbasis RT.
Dia bilang Bankeususdes menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari unsur kepala dusun, bukan RT. Namun sebagian RT menolak ketentuan itu. “Ada RT yang ingin jadi kontraktor karena merasa dana itu miliknya. Ini salah kaprah yang bisa memicu masalah,” tegas Alimuddin juga selaku kepala Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.
Diungkapkan pula masih ada RT yang tidak bisa membaca dan menulis, sehingga pemahaman terhadap regulasi menjadi tantangan besar.
“Kalau kecakapannya belum siap tapi dipaksa kelola anggaran, itu bisa bahaya. Bisa salah gunakan tanpa mereka sadari,” beber Alimuddin.
Selain itu, dia juga menyoroti ketimpangan wilayah. Ada RT yang hanya memiliki lima kepala keluarga, atau bahkan tanpa wilayah fisik, namun tetap saja mendapat pagu anggaran yang sama.
“Pernah bantuan energi surya diserahkan ke RT. Tapi RT itu tidak punya masjid, tidak punya wilayah. Jadi mau ditaruh di mana bantuan itu?” beber Alimuddin.
Karena itu, dia menegaskan perlunya pelurusan informasi agar kepala desa tidak menjadi pihak yang terus disudutkan. “Ini Bankeususdes, bukan dana RT. Jika tidak diluruskan, maka bisa disalahpahami warga bahwa kepala desa yang menahan anggaran,” ujarnya.
Rencananya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan melakukan sosialisasi lebih luas, namun program sudah terlanjur berjalan.
“Sosialisasi harusnya dilakukan sebelum pelaksanaan, bukan ketika desa sudah kerja,” tutur Alimuddin. (ute)
![]()












