SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Seorang sopir truk tangki berinisial A (52 tahun) diringkus aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda pada Senin, 8 Desember 2025.
Pria ini ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar sebanyak 5 ribu liter yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp102 juta.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan terkait adanya dugaan pengurangan muatan BBM saat proses distribusi pada November 2025.
AKP Agus Setyawan bilang, pelaku yang bertugas mengantarkan 10 ribu liter Bio Solar menggunakan mobil tangki dengan nomor polisi KT 8689 RC dari gudang Palaran di Samarinda menuju Sangatta, Kabupaten Kutai Timur diduga melakukan pengurangan muatan selama dalam perjalanan.
“Pada saat pemeriksaan di lokasi tujuan Sangatta, ditemukan selisih sebanyak 1.000 liter. Setelah itu, BBM dibawa kembali ke gudang perusahaan di Palaran untuk dilakukan pengukuran ulang, dan ternyata BBM yang tersisa hanya 5 ribu liter. Artinya, terdapat pengurangan total sebanyak 5 ribu liter BBM,” jelas AKP Agus Setyawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Polresta Samarinda, keberadaan pelaku berhasil dilacak. Pelaku kemudian diamankan pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Samarinda–Sangasanga, untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (sam/ute)
![]()












