KriminalNusantaraTNI/POLRI

Bareskrim Ungkap Penjualan dan Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto

SAMBOJA, KASAKKUSUK.com -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kaltim mengungkap kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal tersebut diumumkan dalam konferensi pers dipimpin Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni pada Sabtu, 8 November 2025.

Dalam konferensi pers itu, Brigjen Pol Moh. Irhamni didampingi AKBP Ade Zamrah, dan AKBP Andi Purwanto. Hadir pula Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri,  Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar.

Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, pada 22 Oktober 2025, penyidik berhasil menangkap seorang tersangka berinisial berinisial MH yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Pekanbaru, Riau.

“Tersangka merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga menjual batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni.

Meski CV. WU memiliki IUP aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki RKAB dan diduga hanya menjadi kedok kegiatan tambang ilegal.

“Modus operandi digunakan yakni membeli batu bara hasil tambang ilegal lalu menggunakan dokumen IUP resmi untuk seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal,” beber Brigjen Pol Moh. Irhamni.

Dari hasil penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, tumpukan batu bara sekitar 6 ribu ton, serta dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar. (*)

 

Sumber: Humas Polda Kaltim Editor: Sayuti Ibrahim

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: