DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Curi Motor, Dua Remaja Mendekam di Sel Tahanan Polsek Tabang

TABANG, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Tabang Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Dua pelaku yang masih remaja masing-masing berinisial A (18 tahun) dan KDL (15 tahun) diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru hitam.

Kasus ini berawal saat korban kehilangan sepeda motornya yang diparkir di jalan hauling FSP KM 18 Desa Buluq Sen pada 19 September 2025. Beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi bahwa motornya berada di sebuah bengkel di Desa Gunung Sari. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tabang segera melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, sepeda motor tersebut dititipkan ke bengkel oleh dua orang remaja. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dua kunci kontak, satu set kunci L, dan tang besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto menjelaskan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau warga agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, serta segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan,” tegasnya.

Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan di Polsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/ogy)

 

 

 

 

Sumber: Humas Polres Kutai Kartanegara

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: