Kriminal

Pelaku Curanmor Dibekuk, 4 Unit Motor Curian Disita Polsek Sebulu

SEBULU, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial S berusia 25 tahun dibekuk polisi di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Pelaku ditangkap lantaran diduga terlibat dalam pencurian kendaraan motor (Curanmor). Tim yang diturunkan Polsek Sebulu juga berhasil menyita barang bukti kejahatan berupa empat unit sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga di Jalan Turi RT.013 Desa Manunggal Daya.

Berdasarkan laporan itu, petugas bersama warga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang didapati sedang mendorong sepeda motor yang diduga bukan miliknya.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah mengambil beberapa sepeda motor milik warga,” jelas Kapolsek Iptu Edi Subagyo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Melalui pengembangan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Sebulu bersama masyarakat berhasil menemukan empat unit sepeda motor yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda.

Motor hasil curiannya tersebut rencananya dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku. Selain kendaraan, polisi juga menyita satu potong kayu ulin diduga digunakan sebagai alat dalam aksi pencurian.

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman,” pintanya. (*/ute)

 

 

 

 

Sumber: Humas Polres Kukar

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: