SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur mengungkap penyebab keruhnya air Sungai Bulu yang selama ini dikeluhkan warga Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutai Timur, Marlin Sundu mengemukakan berdasarkan hasil uji lab sampel air di tujuh titik berbeda dan foto udara menggunakan drone menunjukkan keruhnya air Sungai Bulu tidak hanya disebabkan aktivitas PT. Kaltim Prima Coal (KPC). Tapi juga area bukaan di sekitar bekas lahan rencana pembangunan sirkuit motor cross di kawasan Batu Putih juga berkontribusi menjadi penyebabnya.
Dia bilang area bekas sirkuit yang tidak terkelola dengan baik itulah turut memberikan kontribusi signifikan terhadap sedimentasi. Kondisi ini diperparah guratan-guratan aliran air dari bukaan yang tidak terkendali, terutama saat musim hujan.
“Ketika kita lihat areal catchment bukaan itu, ternyata menyumbang terhadap keruhnya air itu juga dari areal bukaan di atas Bukit Sirkuit,” jelas Marlin kepada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Tim PPLH DLH, lanjut dia, menemukan bahwa PT KPC telah memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk rencana kegiatan Settling Pond (SP) Padaido dengan luas bukaan area 27 hektare.
Pertek tersebut diterbitkan September 2024 dan mengacu pada Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terbaru sesuai lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Lebih lanjut dia mengatakan PT KPC juga telah memasang dua control box sebagai upaya penanggulangan sedimentasi. Namun, efektivitas sistem ini masih dalam tahap evaluasi DLH.
“Kita ambil sampling di control box satu dan dua untuk melihat mana yang menjadi penyumbang,” ucapnya.
Mengenai wilayah kampung Bukit Kayangan, Marlin tegaskan tidak terkena langsung areal pertambangan, namun beberapa area seperti pesantren dan daerah perkebunan sekitar masuk dalam area yang diganti rugi.
Masyarakat Bukit Kayangan, lanjut dia, berada di ring satu area pertambangan, sehingga mengalami dampak langsung dari keruhnya air sungai.
“Bukit Kayangan khusus kampungnya tidak kena, tapi pesantren dan daerah perkebunan di sekitarnya semua sudah diganti rugi,” bebernya.
Tak cuma itu, Marlin juga menyebutkan DLH merekomendasikan beberapa langkah penanganan, antara lain PT KPC harus memasang cover crop di area tebing untuk mencegah longsor dan sedimentasi langsung ke sungai. Perusahaan itu juga diminta membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang lebih komprehensif, bukan hanya mengandalkan control box.
Karena itu, DLH Kutai Timur akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bagian Sumber Daya Air terkait rencana penambangan yang melibatkan anak sungai.
Adapun hasil analisis laboratorium dari tujuh sampel air yang diambil dan akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya dalam penanganan permasalahan kualitas air Sungai Bulu bakal keluar minggu depan.
“Pastilah tidak ada yang bisa dipungkiri bahwa mereka melakukan kegiatan. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mereka melaksanakan sesuai Pertek yang sudah diterbitkan,” ucapnya.
KPC Klarifikasi Temuan DLH
GM External Affairs and Sustainable Development PT KPC, Wawan Setiawan didampingi Manager Environment, Kiagus Nirwan; dan Superintendent Technical and Contract Support Agung Febrianto serta Acting Superintendent Public Communication, Silvester Pantur menyampaikan klarifikasi atas temuan DLH Kutai Timur.
Manager Environment, Kiagus Nirwan menjelaskan kualitas air yang keluar dari control box mereka masih memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Dia mengungkapkan Tim DLH sudah dua kali melakukan kunjungan pengawasan berdasarkan pengaduan masyarakat.
Kunjungan pertama, kata dia, melibatkan PPLH DLH Kutai Timur Marlin Sundu dan Harjuma. Kemudian kunjungan kedua melibatkan Harjuma bersama tenaga ahli mengoperasikan drone untuk pemetaan area.
“Hasil pengujian menunjukkan TSS (Total Suspended Solids) yang dikeluarkan dari dua control box kami berada di bawah 100. Parameter pH, Mn, dan Fe juga memenuhi standar yang ditetapkan,” beber Kiagus Nirwan kepada wartawan pada Senin 2 Juni 2025.
Secara prinsip, kata dia, perusahaan mengakui bahwa keluaran dari control box memang memberikan kontribusi terhadap pencampuran air ke sungai. Namun yang terpenting adalah apakah kontribusi tersebut memenuhi baku mutu atau tidak.
Kiagus juga menjelaskan salah satu temuan menarik dari investigasi bersama tim DLH yakni ditemukannya sumber pencemaran yang berasal dari hulu sungai, bukan dari aktivitas PT KPC. Melalui penggunaan drone, tim menemukan bahwa TSS di hulu sungai justru lebih tinggi dibandingkan dengan air yang keluar dari control box perusahaan.
“Faktanya air dari hulu yang bersifat natural memiliki TSS lebih tinggi dibanding yang kami keluarkan. Ini terkonfirmasi saat kunjungan tim DLH yang menggunakan drone untuk pengecekan,” jelas perwakilan perusahaan.
Investigasi lebih lanjut menemukan adanya bukaan area sekitar 8 hektare di dekat pondok pesantren yang diduga merupakan sirkuit balap. Bukaan ini sudah ada sejak tahun 2022, sebelum PT KPC beroperasi di area tersebut.
Ia juga menjelaskan PT KPC telah menerapkan sistem pengendalian lingkungan yang komprehensif melalui beberapa tahapan yakni pembangunan kolam yang sesuai dengan Pertek, penempatan control box dan monitoring 24 jam, serta pengambilan sampling.
Hal ini, menurutnya, sebagai bentuk penegasan komitmen perusahaan untuk memastikan keluaran dari project Padaido sesuai dengan peraturan setelah mendapat izin operasi.
“Semua pengambilan sampel didokumentasikan dengan foto sebagai bukti untuk menghindari manipulasi data,” tegasnya.
Dia juga menekankan PT KPC terbuka terhadap pengawasan dari pihak berwenang dan siap berkolaborasi dalam penyelesaian masalah lingkungan di kawasan tersebut.
Perusahaan juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan jika ditemukan area dalam operasional mereka yang memerlukan mitigasi tambahan.
“Prinsip kami adalah transparansi. Ketika ada pengawasan dari DLH, kami memberikan akses penuh dan mendampingi secara langsung. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Mengenai keluhan warga yang mengalami gatal-gatal setelah menggunakan air sungai, lanjut dia, perusahaan merekomendasikan pemeriksaan medis melalui Puskesmas untuk memastikan penyebab sebenarnya.
Hal ini sesuai permintaan Camat Sangatta Utara yang telah meminta PT KPC berkoordinasi dengan Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan penyebab gatal-gatal tanpa pemeriksaan medis. Pengalaman di lokasi lain menunjukkan bahwa keluhan serupa tidak selalu terkait dengan kualitas air, tapi bisa juga faktor perilaku hidup bersih,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Bukit Kayangan mengeluhkan keruhnya air sungai yang biasa mereka gunakan untuk kegiatan setiap harinya.
Selain itu mereka juga mengeluhkan masalah kesehatan, debu dan kebisingan yang diduga merupakan akibat kegiatan pertambangan PT. KPC. (q/ute)
![]()












