Pria di Sangkulirang Ditangkap, Polisi Sita 32 Bungkus Diduga Sabu

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Jalan Poros Sangkulirang-Batu Putih, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (43 tahun) dan menyita 32 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 17,89 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Tepian Terap.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Poros Sangkulirang Batu Putih sekitar pukul 11.05 WITA pada Minggu, 25 Oktober 2026,” ucap Erwin.

Setelah mengamankan pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus yang diduga berisi sabu di saku celananya. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pria itu yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di rumah tersebut, kata dia, petugas menemukan delapan bungkus diduga sabu di dalam kotak rokok yang diletakkan di atas lemari kamar. Sebanyak 23 bungkus lainnya ditemukan di sela-sela balok di bagian depan kamar mandi.

Selain 32 bungkus yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital, lima pak plastik klip, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, serta sejumlah peralatan lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu dari dua orang berinisial R dan A. Menurut keterangannya, kedua orang itu bekerja sebagai sopir ekspedisi dari Samarinda.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Pria berinisial I beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/82/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 25 Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, pria tersebut diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Status hukum dan dugaan keterlibatan pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: