BPBD Kutai Timur Targetkan Renkon Karhutla Rampung 2027

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur, Sulastin menargetkan penyusunan dokumen Rencana Kontinjensi (Renkon) untuk bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dituntaskan pada 2027.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla sekaligus mendukung akses pembiayaan penanganan bencana melalui dana Belanja Tak Terduga (BTT).

Saat ini, dari sembilan jenis potensi bencana yang telah teridentifikasi di Kutai Timur, baru bencana banjir yang memiliki dokumen Renkon resmi.

Kondisi itu menjadi salah satu perhatian BPBD karena karhutla termasuk bencana yang cukup sering terjadi, terutama ketika memasuki musim kemarau.

“Renkon merupakan dokumen perencanaan yang menggambarkan skenario penanganan bencana secara menyeluruh. Penyusunannya melibatkan berbagai unsur yang berpotensi terlibat ketika terjadi kondisi darurat. Kalau ada Renkon ini semua ter-cover semua sudah di situ,” tutur Sulastin kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Jumat, 4 September 2026.

Dia menyebutkan, keberadaan Renkon membuat pembagian peran dan langkah penanganan dapat dipetakan lebih jelas. Unsur pemerintah, swasta, dunia usaha hingga masyarakat, termasuk pelajar, dapat masuk dalam skenario penanganan yang telah direncanakan.

Kebutuhan terhadap dokumen tersebut semakin mendesak untuk karhutla karena kejadian kebakaran masih berulang di Kutai Timur setiap musim kemarau. BPBD menilai kesiapan perencanaan harus dibangun sebelum terjadi peningkatan skala bencana.

Selain menjadi pedoman dalam penanganan, Renkon berkaitan dengan kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi kondisi yang membutuhkan dukungan pembiayaan darurat. BPBD menyebut penggunaan dana BTT untuk penanganan karhutla berkaitan dengan status kebencanaan dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Saat ini, status penanganan karhutla di Kutai Timur masih berada pada tahap siaga. Sementara penetapan status tanggap darurat membutuhkan kajian serta indikator tertentu sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dalam proses penyusunannya, BPBD menilai keterlibatan pihak ketiga, termasuk kalangan akademisi, diperlukan agar kajian yang dihasilkan lebih objektif. Pendekatan serupa telah diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Selatan yang disebut telah beberapa kali menetapkan status tanggap darurat karhutla.

Sulastin juga mengungkapkan terdapat kendala kelembagaan dalam proses penyusunan Renkon yang berkaitan dengan koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kondisi tersebut membuat penyusunan dokumen terkadang membutuhkan keterlibatan pihak eksternal.

Meski menghadapi kendala anggaran maupun kelembagaan, BPBD Kutai Timur tetap mendorong agar Renkon karhutla dapat diselesaikan pada 2027.

Dokumen tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kelengkapan administratif, tapi menjadi dasar perencanaan lintas sektor dalam menghadapi karhutla.

Dengan skenario yang lebih terukur, pemerintah daerah dapat memperjelas kebutuhan personel, peralatan, koordinasi hingga dukungan pembiayaan ketika terjadi peningkatan ancaman bencana. (adv)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: