Polres Tangkap Pria di Gang Rukun Sangatta, 40 Paket Diduga Sabu Disita

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur menangkap seorang pria berinisial HJA alias A dalam dugaan kasus narkotika di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Dari penangkapan dan pengembangan yang dilakukan petugas, polisi menyita 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,89 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto mengemukakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Gang Rukun.

“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ungkap Erwin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Pria tersebut kemudian diamankan di sekitar Gang Rukun.

Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di beberapa bagian pakaian yang dikenakan tersangka serta di dalam bungkus rokok.

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah tersangka di kawasan Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara.

Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur. Dari dalam tas itu, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 18,89 gram beserta plastik pembungkusnya.

Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain puluhan sedotan, telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek dan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan laporan kepolisian yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, HJA alias A diduga melanggar ketentuan pidana narkotika terkait peredaran maupun kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur. Polisi masih melakukan proses penyidikan serta pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengharapkan warga tetap aktif melaporkan aktivitas yang dinilai mencurigakan di lingkungan masing-masing. (ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: