Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Kasus BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar
SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis, 26 Agustus 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala BLKI Balikpapan, dan YL yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.922.767.429,58.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kaltim. Selanjutnya, proses hukum kedua tersangka akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa mewakili Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pelimpahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
“Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, tersangka dan seluruh barang bukti resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilanjutkan ke meja hijau persidangan,” tegas Kadek.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja operasi pendidikan dan pelatihan keterampilan klaster kompetensi di UPTD BLKI Balikpapan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Total anggaran yang dikelola dalam kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp25,7 miliar. Rinciannya, sekitar Rp12,84 miliar pada 2023 dan Rp12,89 miliar pada 2024.
Dalam proses penyidikan, aparat menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pengadaan sejumlah kebutuhan pelatihan. Salah satu dugaan modus yang diungkap penyidik yakni pengadaan bahan pelatihan yang diarahkan untuk dikelola melalui instruktur dan dikoordinasikan dengan tersangka S.
S juga diduga meminta bantuan YL untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam proses pengadaan. Perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengesahkan kerja sama yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan dugaan pemberian fee kontrak sebesar lima persen.
Dugaan penyimpangan juga mencakup sejumlah pos belanja lainnya. Di antaranya pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, alat tulis kantor (ATK), seragam, honorarium instruktur hingga kebutuhan sertifikasi.
Dalam perkara tersebut, pengadaan sejumlah kebutuhan diduga dilakukan melalui satu perusahaan, yakni PT KI.
Penyidik kemudian menghitung dampak keuangan dari dugaan penyimpangan tersebut. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kaltim, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp8.922.767.429,58.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana para tersangka melalui tahapan penuntutan dan persidangan.
Kasus ini menjadi bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran pendidikan dan pelatihan kerja di Kaltim. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()
- AKBP Kadek Adi Budi Astawa
- Balai Latihan Kerja Industri
- Bambang Yugo Pamungkas
- BLKI Balikpapan
- BPKP Kaltim
- Ditreskrimsus Polda Kaltim
- dugaan korupsi Kaltim
- KASAKKUSUK.COM
- kasus BLKI Balikpapan
- kasus korupsi Balikpapan
- Kejati Kaltim
- korupsi BLKI Balikpapan
- P-21 BLKI
- Polda Kaltim
- Tahap II BLKI
- tersangka korupsi BLKI
- Tipidkor Polda Kaltim


Leave a Reply