Kampanyekan LGBTIQ+, Komdigi Minta Hornet Dihapus dari App Store dan Play Store
JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tak sesuai dengan norma dan ketentuan berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengemukakan, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform tersebut.
“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” ucap Alexander dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Dia menyebutkan, pengawasan terhadap Hornet tak hanya berkaitan dengan konten, tetapi juga menyangkut kepatuhan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Dijelaskan pula, Hornet belum melakukan pendaftaran sebagai PSE di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan kepatuhan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah sesuai aturan berlaku.
“Dari awal Hornet tak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” beber Alexander.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah meminta Apple App Store dan Google Play Store melakukan delisting aplikasi Hornet sehingga tidak lagi dapat diakses pengguna di Indonesia melalui kedua toko aplikasi tersebut.
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.
Dia menegaskan, setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan ketentuan nasional.
Menurut dia, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh platform tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tutur Alexander.
Komdigi juga menyatakan akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa dengan Hornet apabila ditemukan persoalan kepatuhan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Alexander menjelaskan, pengawasan ruang digital mencakup lebih dari sekadar konten yang beredar di internet. Pemerintah juga memperhatikan kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum serta tata kelola sistem elektronik.
Komdigi akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, juga dilakukan untuk memastikan layanan digital yang tersedia bagi masyarakat Indonesia memenuhi ketentuan nasional.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.
Langkah terhadap Hornet tersebut menjadi bagian dari upaya Komdigi memperkuat pengawasan terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk memastikan setiap penyelenggara memenuhi kewajiban hukum dan ketentuan nasional. (ip/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply