Polres Kutai Timur Sita 19 Paket Sabu dari Rumah Warga di Sangkulirang
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sangkulirang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H bersama 19 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3 gram.
Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pelabuhan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Sangkulirang.
“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti anggota Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan,” ungkap Erwin.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang menjadi lokasi pengungkapan dan mengamankan H.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, tempat tinggal, serta sejumlah bagian tertutup di rumah tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam kamar.
Sebanyak 10 paket diduga sabu ditemukan dalam sebuah kotak permen. Sementara sembilan paket lainnya berada di tempat penyimpanan earplug. Total berat bruto seluruh paket tersebut mencapai 3 gram.
Selain paket diduga sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu sendok takar, satu bungkus plastik klip berukuran kecil, satu kotak permen, satu tempat penyimpanan earplug, serta satu unit telepon seluler.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 gram, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelas Erwin.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menduga narkotika tersebut diperoleh melalui sistem yang disebut “jejak”. Polisi masih mendalami informasi tersebut untuk mengetahui sumber barang sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Erwin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kutai Timur menindaklanjuti laporan maupun informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus,” tegasnya.
Pelaku H dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Kutai Timur. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan. (ogy/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply