Polda Kaltim Sita Aset Miliaran Milik Bandar Narkotika di Paser Lewat Jerat TPPU
BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Seorang tersangka berinisial MYF diamankan bersama sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Penyidik menerapkan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga diperoleh dari aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MYF diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika di wilayah Muara Komam sejak 2023 dengan omzet penjualan sabu yang diperkirakan mencapai 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka di Kecamatan Muara Komam, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare beserta sertifikat hak milik, serta barang bukti narkotika berupa sabu seberat bruto 1,49 gram, ekstasi seberat bruto 2,17 gram, satu unit timbangan digital, dan satu bundel plastik klip bening.
Penyidik menduga tersangka menyamarkan hasil tindak pidana dengan memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain untuk mengaburkan asal-usul dana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan, penanganan perkara narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan,” ucap Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.
Dia menyebutkan, penerapan pasal TPPU bertujuan memutus sumber pendanaan jaringan peredaran narkotika sehingga para pelaku kehilangan kemampuan untuk melanjutkan aktivitas ilegalnya.
“Penerapan TPPU bertujuan memiskinkan para bandar agar kehilangan kemampuan finansial dalam membiayai jaringan mereka,” katanya.
Dia menyatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika, ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (mn/ute)
kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply