Polsek Sangkulirang Tangkap Pengedar Narkoba, Tujuh Paket Disita
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang mengamankan seorang pria berinisial UM yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram.
Penangkapan berlangsung di Jalan Projasam RT 25, Desa Benua Baru Ilir sekitar pukul 19.10 WITA pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan di bawah pohon ketapang, tepat di depan Musholla Al-Aqsa, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian menjelaskan informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Enggang Sangsaka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, IPDA Ade Maulana.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di bawah pohon ketapang,” kata Erik Bastian.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap UM dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah tas tangan berwarna cokelat yang berisi sebungkus rokok merek Lucky Strike.
Di dalam bungkus rokok itu terdapat dua plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. UM disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Pengungkapan kasus tidak berhenti di lokasi penangkapan. Tim kemudian melakukan pengembangan menuju rumah tersangka di Jalan Soalan RT 06, Desa Maloy, sekitar pukul 19.51 WITA.
Saat menggeledah kamar pelaku, petugas kembali menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek 76 warna emas.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 2,59 gram, berikut satu unit telepon seluler Oppo A12 dan barang bukti pendukung lainnya,” ucap Erik Bastian.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, UM dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Kutai Timur dalam menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Penindakan ini merupakan pelaksanaan perintah Kapolres Kutai Timur agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika maupun kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Erik. (qi/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply