Polres Kutai Timur Tangkap Pria di Sangatta Selatan, 49,32 Gram Sabu Disita 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Sangatta Selatan.

Seorang pria berinisial AP (37 tahun) diamankan setelah diduga menyimpan 11 paket sabu dengan berat bruto 49,32 gram dalam pengungkapan kasus non target operasi (Non+TO) pada pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

Terduga pelaku ditangkap di Jalan Ancol, Kampung Tengah, RT 08, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur sekitar pukul 15.30 WITA pada Kamis, 16 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Kutai Timur menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh personel Opsnal sebagai bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026.

Saat melakukan pengawasan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan di tepi jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah handbag berwarna hitam yang dibawa tersangka.

Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 11 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Seluruh paket disimpan dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus menggunakan tisu dengan total berat bruto mencapai 49,32 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, beberapa lembar tisu, sebuah handbag hitam, serta satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hijau muda yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti, termasuk kasus yang tidak masuk dalam target operasi.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa meskipun bukan merupakan target operasi, setiap informasi dari masyarakat tetap kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” tegas AKBP Aryansyah.

Dia juga mengapresiasi peran masyarakat yang dinilai berkontribusi dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Timur,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jalur distribusi dan pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.l,” ucap IPTU Erwin seraya menambahkan, Operasi Antik Mahakam 2026 tak hanya menyasar target operasi, tapi juga setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur. Polisi memastikan proses penyidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Kutai Timur. (ogy/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: