Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sandaran, 139,07 Gram Disita
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur.
Seorang pria berinisial MA alias A (47 tahun) dibekuk dalam sebuah operasi digelar sekitar pukul 18.00 WITA pada Selasa, 5 Mei 2026.
Kapolsek Sangkulirang, Erik Bastian mengemukakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokasi. Tersangka berhasil kami amankan di Desa Susuk Dalam,” ucap Erik.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, pemeriksaan berlanjut ke rumah tersangka dan petugas mendapati sebuah inverter berwarna silver dalam kondisi mencurigakan karena dua bautnya tampak terlepas.
Ketika inverter tersebut dibuka, petugas menemukan tiga bungkus sabu yang dibalut lakban dan tisu. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 139,07 gram.
“Total sabu yang diamankan mencapai 139,07 gram, dengan rincian masing-masing bungkus berbobot 46,92 gram, 45,23 gram, dan 46,92 gram,” beber Erik.
Penggeledahan rumah tersangka turut disaksikan Ketua RT 001 Desa Susuk Dalam bersama sejumlah warga setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A78 warna hitam, satu pak plastik klip, tiga lembar tisu yang dililit lakban silver, serta uang tunai sebesar Rp2.450.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” tutur Erik.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sangkulirang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
MA alias A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto telah memerintahkan seluruh jajaran untuk memperkuat penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kutai Timur.
“Kapolres Kutai Timur menegaskan seluruh jajaran harus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Itu yang sedang kami laksanakan,” paparnya. (qi/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply