JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI dalam acara di Kompleks Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 10 April 2026.
Kegiatan ini mencatat total penyelamatan uang dan aset negara mencapai Rp31,3 triliun dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun.
Pada kesempatan itu, pemerintah melaporkan tambahan penyelamatan dana sebesar Rp11,42 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk denda administratif, penerimaan negara bukan pajak, serta setoran pajak yang sebelumnya tertunggak.
“Pada Oktober 2025 kita berhasil menyelamatkan Rp13,255 triliun, Desember 2025 Rp6,625 triliun, dan hari ini Rp11,42 triliun. Total capaian penyelamatan uang dan aset negara selama 1,5 tahun ini mencapai Rp31,3 triliun,” ujar Prabowo.
Rincian dana Rp11,42 triliun itu meliputi denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, PNBP tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebesar Rp1,96 triliun, setoran pajak periode Januari–April 2026 senilai Rp967,7 miliar, denda lingkungan hidup Rp1,14 triliun, serta pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar.
Selain capaian finansial, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan hasil penguasaan kembali lahan bermasalah sejak Februari 2025. Hingga saat ini, Satgas telah mengamankan lahan perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare serta lahan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.
Pada tahap VI, Satgas menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Selain itu, lahan sawit seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dikelola secara profesional melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam menjaga aset negara, khususnya di sektor sumber daya alam.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia. Hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” tegasnya.
Pemerintah menilai capaian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan negara.
Sinergi lintas lembaga disebut akan terus ditingkatkan untuk memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan publik. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












