Opini

Ojek Online, Bekerja di Bawah Kendali Algoritma

SETIAP kali kamu menekan tombol “pesan makanan” di aplikasi, ada seseorang di luar sana yang bergegas menyalakan motor, menembus panas atau hujan demi rating lima bintang.  Dia tidak mengenal bos, tidak memiliki kantor, dan tidak ada jam kerja pasti. Tapi dia punya satu hal yang menentukan nasibnya setiap hari: algoritma.

Oleh: Adinda Tsaniyah

Dulu, orang bekerja di bawah perintah manusia. Sekarang, mereka bekerja di bawah kendali mesin. Aplikasi menentukan siapa yang dapat order, berapa lama waktu pengantaran, bahkan seberapa besar bonus yang diterima. Sistem ini terasa modern, efisien, dan bebas. Padahal di baliknya ada kontrol digital yang nyaris tak terlihat.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, ada 86,58 juta tenaga kerja Indonesia di sektor informal, dan sebagian besar kini bergantung pada platform digital.

Dari pengemudi ojek online, kurir ekspedisi, pedagang di marketplace, hingga freelancer kreatif. Semuanya bekerja mengikuti ritme algoritma. Mereka disebut “mitra”, bukan karyawan.

Karena istilah itu, perusahaan digital tidak memiliki kewajiban memberikan jaminan sosial, kontrak kerja, atau perlindungan hukum. Semua dilakukan atas nama kebebasan bekerja.

Bagi sebagian orang, bekerja lewat aplikasi memang terlihat praktis. Tidak perlu atasan yang cerewet, tidak perlu jam masuk pagi. Tapi di sisi lain, pekerja kehilangan kendali atas waktu, pendapatan, bahkan hak dasar mereka sendiri. Jika dulu pekerja mengenal istilah “lembur”, kini mereka menghadapi “online tanpa henti”.

Masalahnya, hukum dan kebijakan publik belum mengejar perubahan ini. Regulasi ketenagakerjaan masih berasumsi bahwa pekerja selalu berada dalam relasi formal; ada kantor, ada kontrak, dan ada gaji tetap. Padahal, dalam ekonomi digital, semua itu cair. Negara belum memiliki instrumen hukum yang mengakui bahwa algoritma kini berperan seperti “majikan digital”.

Pemerintah memang pernah mengimbau perusahaan platform agar mendaftarkan mitra ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tapi sifatnya masih sukarela. Tanpa sanksi dan pengawasan, pelaksanaannya tidak berjalan. Akibatnya, jutaan pekerja tetap hidup tanpa perlindungan ketika sakit, kecelakaan, atau kehilangan pekerjaan. Kondisi ini menciptakan bentuk “ketidakpastian baru” di era digital.

Di atas kertas, pekerja digital tampak merdeka. Tapi dalam praktiknya, mereka justru terjebak dalam sistem yang dikontrol oleh logika data, bukan logika kemanusiaan.

Kinerja diukur bukan dari niat baik atau etos kerja, melainkan dari angka rating, waktu pengantaran, dan jumlah klik. Kita hidup di masa di mana mesin tidak hanya membantu pekerjaan manusia, tetapi juga menilai dan menghukum mereka. Ironisnya, negara yang seharusnya hadir melindungi, belum mampu menyesuaikan regulasi dengan realitas baru ini.

Sudah saatnya kebijakan publik bertransformasi, bukan hanya untuk mengatur teknologi, tapi juga untuk mengembalikan kemanusiaan di balik algoritma. Karena itu, pemerintah perlu:

1. Menyusun regulasi yang menegaskan posisi hukum pekerja digital agar memiliki hak perlindungan sosial;

2. Membangun sistem pengawasan terhadap praktik platform yang merugikan pekerja;

3. Mengajak perusahaan digital berkolaborasi dalam menciptakan model kerja yang lebih manusiawi dan transparan.

Teknologi seharusnya membantu manusia, bukan sebaliknya. Di balik setiap notifikasi “pesanan diterima”, ada tenaga, waktu, dan harapan yang nyata. Kita tak boleh membiarkan pekerja digital terus menjadi “buruh algoritma” yang tak punya suara. Karena sebesar apa pun kemajuan teknologi, kesejahteraan manusia seharusnya tetap menjadi tujuan utamanya. (*)

*Penulis adalah Mahasiswa S1 Administrasi Piblik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Samarinda.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: