Pengedar Narkoba di Sebulu Ditangkap, Polisi Sita 4,77 Gram Sabu

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sebulu.

Seorang pemuda berinisial S (23 tahun) ditangkap di luar area gudang di Jalan Mulawarman, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar pukul 21.00 WITA pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 9 poket sabu siap edar dengan berat total 4,77 gram, satu buah dompet, botol plastik kecil, beberapa plastik klip, alat pres, dan satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Sebulu.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan oleh tim opsnal Subdit II Polda Kaltim dan kemudian dilimpahkan ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres Kutai Kartanegara. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kukar,” beber Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kutai Kartanegara terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput dan mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (*)

 

 

 

Sumber: Humas Polres Kukar    Editor: Sayuti Ibrahim

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: