BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Baru bebas sebulan dari penjara, seorang pria berinisial S (36 tahun) kembali ditangkap Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Pelaku dibekuk petugas di Pos Sekuriti Manggar Sari, Jalan Mulawarman RT 31 Kelurahan Balikpapan Timur sekitar pukul 02.00 WITA pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sudah tiga kali menjalani hukuman di Lapas dan Rutan Balikpapan, dan baru saja bebas pada 17 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Arya. Korban bekerja sebagai sopir ini mengaku kehilangan sepeda motor milik istrinya di rumah mereka di Jalan Letjen Suprapto, Gang Salemo, Kecamatan Balikpapan Barat pada Minggu malam, 12 Oktober 2025.
“Saat kejadian, korban sedang bekerja dan motor tersebut terparkir di depan rumahnya. Ketika istri korban keluar rumah, motor sudah tidak ada di tempat,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto.
Dia menyebutkan setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pengembangan, diperoleh informasi bahwa pelaku membawa kabur kendaraan hasil curiannya ke arah selatan Kota Balikpapan.
“Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lapangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku akhirnya diamankan pada Senin dini hari tanpa perlawanan,” bebernya.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas di lapangan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor jenis Matic yang merupakan hasil kejahatan. (*/ute)
Sumber: Humas Polda Kaltim
![]()












