Komplotan Curanmor Beraksi di Palaran, Tiga Pelaku Ditangkap
SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus melibatkan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah warung angkringan di Jalan Peti Kemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Selasa sore, 23 September 2025.
Tiga pelaku curanmor masing-masing berinisial I (32 tahun), WR (27 tahun) dan AP (29 tahun) kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal saat korban berinisial RM (38 tahun), warga Rapak Dalam, memarkir sepeda motor miliknya di depan warung dalam keadaan kunci masih terpasang.
Sekitar pukul 17.30 WITA, seorang pelaku mendatangi warung tersebut dengan berpura-pura menanyakan bensin. Saat korban kembali keluar, dia mendapati motornya sudah raib bersama kunci yang diletakkan di meja warung.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda.
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, tim Jatanras berhasil membekuk salah satu pelaku I, warga Gunung Lingai. Pelaku ditangkap saat mencoba menjual sepeda motor hasil curiannya.
Dari pemeriksaan, pelaku I mengaku diperintah oleh pelaku WR, warga Sungai Pinang Dalam, untuk menjual motor tersebut.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian meringkus pelaku berinisial WR di Jalan Merdeka Gang Otok, Kelurahan Sungai Pinang, dan seorang pelaku lain AP, warga Sidomulyo, di kawasan Sentosa Dalam, Gang Kenangan 8.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Genio hasil curian, 1 unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di wilayah Samarinda.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/ute)
Sumber: Humas Polresta Samarinda
![]()


Leave a Reply