Enam Warga Positif Narkoba di Jalan Pesut, Polresta Samarinda Siapkan Rehabilitasi
SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Polresta Samarinda mengamankan enam warga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dalam penyisiran mendadak di kawasan Jalan Pesut dan Jalan Kakap, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Keenam warga tersebut tak langsung diproses hukum, tapi diarahkan menjalani pendataan dan pemulihan melalui layanan rehabilitasi.
Operasi digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda itu menjadi bagian dari upaya memulihkan kawasan permukiman yang selama ini mendapat stigma sebagai “kampung narkoba”.
Selain menangani warga yang terindikasi sebagai pengguna, polisi menegaskan upaya pemberantasan akan tetap diarahkan pada jaringan pemasok dan bandar narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya mengungkapkan, penanganan terhadap enam warga tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki layanan rehabilitasi dan pendampingan bagi penyalahguna narkotika.
“Keenam orang yang dinyatakan positif akan menjalani pendataan serta pemulihan melalui layanan rehabilitasi. Kami bekerja sama dengan klinik BNN Provinsi Kaltim, BNN Kota Samarinda, dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Pemkot Samarinda,” ucap Bangkit.
Kata dia, pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya membedakan penanganan terhadap penyalahguna narkotika dengan tindakan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap. Melalui pendataan dan rehabilitasi, warga yang membutuhkan pemulihan diharapkan memperoleh penanganan sesuai ketentuan.
Dalam penyisiran di sepanjang Jalan Pesut, petugas tak menemukan aktivitas transaksi atau penjualan narkotika secara langsung. Meski demikian, hasil pemeriksaan urine menunjukkan enam warga yang diperiksa dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang.
Dia bilang, ditemukannya hasil positif tersebut diperkirakan berkaitan dengan pemakaian sebelumnya. Namun, perkiraan waktu konsumsi tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan hasil tes urine.
“Alhamdulillah, aktivitas penjualan sudah tidak ada di lokasi. Hasil positif ini merupakan residu atau sisa pemakaian yang kemungkinan terjadi dalam kisaran tiga hari hingga seminggu terakhir,” ujarnya.
Temuan tersebut, kata dia, menjadi salah satu bahan evaluasi bagi kepolisian dalam memantau kondisi kawasan. Menurutnya, tidak ditemukannya transaksi saat penyisiran bukan berarti seluruh potensi peredaran narkotika telah dipastikan hilang. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap dugaan jaringan pemasok tetap diperlukan.
Dia juga menekankan bahwa penanganan persoalan narkotika tak cukup dilakukan melalui operasi sesaat. Upaya tersebut perlu disertai pemantauan berkelanjutan, dukungan rehabilitasi, dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan kembali terjadi.
Dijelaskannya, penyisiran di Jalan Pesut dan Jalan Kakap merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Polri untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasoknya.
Menurutnya, penanganan terhadap pengguna perlu berjalan beriringan dengan upaya mengungkap pihak-pihak yang memasok dan mengedarkan narkotika. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran sekaligus mengurangi risiko warga kembali terjerat penyalahgunaan zat terlarang.
Sebagai bagian dari upaya mengubah citra kawasan, lanjut dia, petugas juga memasang sejumlah spanduk imbauan di sejumlah titik strategis. Pemasangan tersebut menjadi penanda ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami berharap stigma ‘kampung narkoba’ tidak lagi melekat di wilayah Jalan Pesut dan Jalan Kakap. Langkah penindakan terhadap jaringan pemasok akan terus berjalan seiring dengan upaya pemulihan para pengguna,” kata Bangkit.
Upaya memulihkan kawasan yang telanjur mendapat stigma negatif tidak hanya berkaitan dengan penindakan kepolisian. Pendampingan bagi warga yang membutuhkan rehabilitasi, edukasi mengenai bahaya narkotika, serta dukungan lingkungan sosial juga menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Kerja sama dengan BNN Provinsi Kalimantan Timur, BNN Kota Samarinda, dan IPWL milik Pemerintah Kota Samarinda diharapkan mendukung penanganan yang lebih terarah bagi warga yang dinyatakan positif.
Pada sisi lain, masyarakat dapat berperan melalui pengawasan lingkungan dan pelaporan dugaan peredaran narkotika kepada aparat berwenang.
Informasi dari warga, lanjut dia, dapat membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas yang perlu ditindaklanjuti tanpa menjadikan seluruh penghuni kawasan sebagai sasaran stigma.
Dikemukakan pula, penyisiran di Jalan Pesut dan Jalan Kakap menjadi salah satu langkah Polresta Samarinda dalam menangani persoalan narkotika di kawasan permukiman tersebut.
“Keberlanjutan rehabilitasi, pengawasan, dan pengungkapan jaringan peredaran akan menjadi bagian penting untuk mewujudkan lingkungan yang lebih aman sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat,” jelasnya. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply