Dua Pelaku Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Sungai Pinang
SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Alam Segar 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Dua pelaku berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial DY (32 tahun) dan AN (31 tahun) diamankan polisi beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini bermula ketika korban DA (18 tahun) mahasiswa asal Kutai Kartanegara memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam KT 4397 CAW di depan kosnya sekitar pukul 02.00 WITA pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Motor tersebut ditinggalkan korban tanpa dikunci stang, sehingga memudahkan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih KT 2181 BDY, kedua pelaku berkeliling mencari target.
Setibanya di lokasi, DY turun mendekati motor korban lalu membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong menggunakan sepeda motor milik AN. Motor hasil curian kemudian disembunyikan di sekitar Jalan Wanyi.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu sekitar pukul 05.00 WITA pada Kamis, 11 September 2025
Dari tangan pelaku, polisi menyita motor Honda Beat putih serta satu buah kunci T yang digunakan pelaku untuk beraksi. Pengembangan lebih lanjut juga berhasil menemukan motor Yamaha N-Max milik korban di kawasan Jalan Padat Karya, Sempaja Utara pada Sabtu malam, 13 September 2025
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kecepatan laporan korban serta dukungan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa segera terungkap,” tegas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/ute)
Sumber: Polresta Samarinda
![]()


Leave a Reply