Puluhan Sopir PT Bagong Mogok Kerja di Mess PAMA Sejak Subuh
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Puluhan sopir bus manhole PT Bagong Dekaka Makmur menggelar aksi mogok kerja di depan Mess PT Pamapersada Nusantara (PAMA), Jalan Kabo Jaya, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur pada Kamis subuh, 29 Oktober 2026.
Bus manhole adalah kendaraan digunakan mengangkut karyawan ke area tambang batu bara.
Aksi yang dimulai pukul 05.00 WITA tersebut dipicu keberatan pekerja terhadap perubahan skema pengupahan yang dinilai menurunkan pendapatan mereka.
Para pekerja yang mengikuti aksi tersebut berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain mempersoalkan upah, para buruh juga menuding adanya penggunaan sopir pengganti dari luar perusahaan untuk menjaga operasional tetap berjalan selama aksi berlangsung.
Serikat pekerja menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan mogok kerja diikuti sekitar 70 sopir yang tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutai Timur.
Aksi dipimpin Ketua FPBM-KASBI Kutai Timur, Bernadus Aholip Pong, didampingi Wakil Ketua Leni Anggriani.
Sekretaris Umum FPBM-KASBI Kutai Timur, Yoakim Ave Bentara menyatakan, aksi damai tersebut telah diberitahukan kepada perusahaan melalui surat tertanggal 21 Oktober 2026. Surat pemberitahuan tersebut kemudian disampaikan kepada Polres Kutai Timur pada 28 Oktober 2026.
Dalam aksi itu, Yoakim menduga PT Bagong dan PT PAMA menggunakan pengemudi pengganti untuk mempertahankan operasional selama para sopir melakukan mogok kerja.
“Substansi aksi mogok ini untuk melumpuhkan produksi. Tapi mereka menghalalkan segala cara agar produksinya tetap berjalan. Teman-teman ini dicarikan driver pengganti yang statusnya bukan karyawan PT Bagong,” beber Yoakim.
Dia juga mempersoalkan penggunaan pengemudi yang menurutnya belum menjalani induksi maupun orientasi sesuai prosedur operasional standar (SOP). Menurutnya, pengemudi pengganti seharusnya berasal dari sopir cadangan internal PT Bagong, bukan dari perusahaan lain.
Atas dugaan tersebut, serikat pekerja menilai terdapat indikasi upaya menghambat aksi mogok kerja atau union busting. Namun, dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Dikemukakan pula, perubahan skema pengupahan menjadi salah satu persoalan utama yang disuarakan oleh para pekerja.
Dia menyebutkan, perubahan kontrak borongan antara PT PAMA dan PT Bagong berdampak terhadap pendapatan sopir.
Dia bilang, pendapatan para sopir sebelumnya berkisar antara Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan. Namun saat diberlakukannya aturan baru secara sepihak oleh perusahaan maka pendapatan mereka kini turun menjadi sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta.
“Persentasenya menurun berkisar antara Rp1 juta sampai Rp3 juta. Bahkan ada sampai Rp4 juta per orang. Akibat perubahan kontrak ini, skema pengupahan teman-teman ikut berubah. Pendapatan mereka saat ini turun drastis,” ujar Yoakim.
Dikemukakan pula, persoalan tersebut telah bergulir sejak Mei 2026. Pada 13 Agustus 2026, para pihak disebutnya telah membuat Perjanjian Bersama (PB) yang disaksikan PT PAMA, FPBM-KASBI, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Yoakim, salah satu poin perjanjian tersebut mengatur bahwa skema pengupahan lama tetap berlaku sebelum ada kesepakatan baru.
“Dalam PB itu para pihak sudah sepakat, sebelum ada kesepakatan, skema pengupahan lama tetap berlaku. Yang terjadi hari ini, PT Bagong memaksakan skema pengupahan baru secara sepihak,” katanya.
Karena itu, pihaknya menilai penerapan skema baru tersebut tak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Meski demikian, isi perjanjian dan pelaksanaannya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Pada kesempatan itu, Yoakim juga menyatakan pihaknya akan memantau operasional kendaraan di PT PAMA hingga pukul 17.00 WITA pada Kamis, 29 Oktober 2026.
“Jika penggunaan sopir pengganti dari luar PT Bagong tetap berlangsung, maka jangan salahkan kami bila mempertimbangkan menggelar aksi lanjutan,” tegas Yoakim.
Dia menegaskan mogok kerja merupakan hak pekerja yang harus dihormati. Karena itu, kata dia, perusahaan tidak seharusnya melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan aksi tersebut.
Dia kemudian merujuk regulasi mengatur hak pekerja untuk melakukan mogok kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan
Pasal 143 menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh menghalangi pekerja atau serikat pekerja menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
Kemudian Pasal 144 mengatur larangan bagi pengusaha untuk mengganti pekerja yang melakukan mogok kerja dengan pekerja dari luar perusahaan atau memberikan sanksi maupun tindakan balasan kepada pekerja dan pengurus serikat selama maupun setelah mogok kerja.
“Ketentuan ini berlaku terhadap mogok kerja yang memenuhi persyaratan hukum. Kemudian Pasal 187 UU Ketenagakerjaan memuat sanksi atas pelanggaran Pasal 144, berupa pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta hingga Rp100 juta,” bebernya.
Ketentuan tersebut, lanjut dia, berbeda dari sanksi dalam Pasal 186, yang mengatur pelanggaran terhadap sejumlah pasal lain, termasuk Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1).
Penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa ini tetap bergantung pada hasil pemeriksaan fakta, pemenuhan persyaratan mogok kerja yang sah, serta pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran.
Di lokasi mogok kerja, sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan dipimpin Kapolsek Sangatta Utara, AKBP Bambang Eko.
Aksi berakhir sekitar pukul 09.00 WITA dan para peserta unjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.
Hingga berita ini dipublikasi, belum ada pernyataan resmi dari PT Bagong Dekaka Makmur maupun PT PAMA mengenai perubahan skema pengupahan, dugaan penggunaan sopir pengganti, dan isi Perjanjian Bersama yang dipersoalkan serikat pekerja. (ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply