KLH Segel 50 Perusahaan Terdampak Karhutla, Empat Berada di Kaltim
SAMARINDA, KASAKKUSUK.com –Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tercatat sebanyak 50 korporasi telah disegel untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono menegaskan, penyegelan menjadi salah satu langkah awal pemerintah sebelum menentukan sanksi lanjutan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
Menurut Diaz, korporasi yang terbukti menyebabkan atau membiarkan terjadinya kerusakan lingkungan dapat menghadapi gugatan perdata dengan nilai ganti rugi yang mencapai puluhan miliar hingga triliunan rupiah.
“Nilai kerugian bisa mencapai puluhan miliar hingga triliunan rupiah,” kata Diaz usai mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Komite II DPD RI di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda pada Senin, 14 September 2026.
Diaz menyebut luas lahan yang terbakar di Indonesia mencapai sekitar 200 ribu hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 84 ribu hektare berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Berdasarkan pendataan KLH, terdapat 335 korporasi yang wilayah kerjanya terdampak kebakaran. Dari jumlah tersebut, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan terhadap 50 perusahaan.
“Dari 50 perusahaan yang disegel, empat di antaranya berada di wilayah Kalimantan Timur,” ucap Diaz.
Untuk memastikan tingkat kerusakan lingkungan, KLH melakukan pengambilan sampel material dari kawasan konsesi yang terbakar. Sampel tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pengujian laboratorium.
Hasil pemeriksaan laboratorium akan digunakan untuk mengukur tingkat kerusakan lingkungan sekaligus menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Diaz mengatakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bukti yang memenuhi unsur hukum, pemerintah dapat menempuh gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi sekaligus biaya pemulihan lingkungan.
Penegakan hukum tersebut juga berjalan bersamaan dengan proses pidana yang ditangani aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Langkah tersebut diharapkan tak hanya memberikan konsekuensi hukum dan finansial kepada korporasi yang terbukti melanggar, tapi juga mendorong perusahaan memperketat sistem pencegahan dan pengamanan kebakaran di wilayah konsesinya.
Pihaknya menilai penerapan sanksi administratif, gugatan perdata, dan proses pidana secara bersamaan diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tapi juga menyasar aspek pertanggungjawaban dan pemulihan lingkungan. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply