Andi Burhanuddin Solong Dilantik Jadi Anggota DPRD Kaltim Lewat Mekanisme PAW 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Andi Burhanuddin Solong (ABS) resmi menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.

Pelantikan ABS berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim dengan agenda pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kaltim PAW pada Senin, 14 September 2026.

Dia menggantikan almarhum Kamaruddin Ibrahim yang sebelumnya menduduki kursi legislatif tersebut.

Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Pelantikan ini disaksikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Plt Sekretaris DPRD Kaltim, Hardiyanto.

Hadir pula Plt Asisten III Pemprov Kaltim, Muhaimin yang mewakili Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan pelaksanaan PAW tersebut memiliki dasar hukum berupa keputusan Menteri Dalam Negeri.

Politikus Partai Golkar ini menyebut pengangkatan ABS mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.41979 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kaltim serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1980 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kaltim.

“Berdasarkan keputusan tersebut, kursi yang sebelumnya dijabat almarhum Kamaruddin Ibrahim kini resmi digantikan oleh Andi Burhanuddin Solong,” ucap Hasanuddin.

Dengan pengucapan sumpah/janji tersebut, ABS secara resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kaltim hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.

Usai dilantik, ABS menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan kepadanya. Dia menilai posisi sebagai wakil rakyat membawa tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

“Saya akan berupaya maksimal menjalankan amanah yang diberikan. Menjadi anggota DPRD Kaltim adalah tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tutur ABS.

Pelantikan PAW ini sekaligus menandai dimulainya tugas ABS di lembaga legislatif Kaltim untuk mengawal kepentingan masyarakat melalui fungsi DPRD hingga akhir periode jabatan 2024–2029. (ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: