DaerahKriminalTNI/POLRI

Polres Kutai Timur Musnahkan 29,26 Gram Sabu, Empat Tersangka Ditangkap

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Polres Kutai Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,26 gram yang berasal dari empat kasus berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Kutai Timur, Kompol Ahmad Abdullah berlangsung di Auditorium Polres Kutai Timur pada Jumat, 5 Juni 2026.

 

Kegiatan itu juga dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto; Kapolsek Kongbeng, IPTU Samuel Tarihoran; Kepala BNNK Kutai Timur, Risnoto serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan Pengadilan Negeri Sangatta.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan lokasi kejadian yang berbeda.

“Total barang bukti sabu yang kami musnahkan hari ini sebanyak 29,26 gram, berasal dari empat perkara yang telah memiliki penetapan status barang bukti,” ucap Erwin.

Dia merinci, barang bukti dari TKP pertama mencapai 8,91 gram, TKP kedua 5,57 gram, TKP ketiga 6,78 gram, dan TKP keempat yang berada di wilayah Muara Wahau sebanyak 8 gram.

Menurut Erwin, tiga kasus berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kutim, sedangkan satu kasus lainnya ditangani Polsek Muara Wahau. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial RH, NN, AY, dan AP.

“Seluruhnya ada empat tersangka yang diamankan dari empat kasus berbeda. Penangkapan dilakukan sepanjang Maret hingga Mei 2026,” katanya.

Dia menambahkan, proses pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penyidik setelah adanya penetapan status barang bukti sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah status barang bukti ditetapkan, penyidik wajib melaksanakan ketetapan tersebut. Untuk perkara yang dimusnahkan hari ini, seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Erwin menerangkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, barang bukti narkotika dapat ditetapkan untuk dimusnahkan, digunakan dalam kepentingan penelitian, maupun kebutuhan medis, tergantung keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Pada kesempatan itu, dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rilis lanjutan terkait hasil pengungkapan kasus narkotika selama semester pertama tahun 2026.

“Minggu depan kami akan kembali merilis sejumlah kasus narkotika. Ada sekitar delapan perkara dengan total barang bukti kurang lebih 500 gram,” ungkapnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam blender yang telah berisi air. Setelah dihancurkan hingga larut, sisa campuran kemudian dibuang ke toilet sebagai langkah memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. (ogy/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: